Jurnal8.com| jAKARTA,– Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan pada Realisasi Keuangan Pekerjaan Kontrak Tahun Jamak Tidak Sesuai Dengan Kemajuan Fisik Riil Lapangan Minimal Senilai Rp 73.053.173.582,69 dan Terdapat Potensi Kelebihan Pembayaran Senilai Rp 26.935.312.692,86
Bedasarkan Hasil pemeriksaan BPK atas realisasi belanja modal TA 2018 atas pelaksanaan kontrak tahun jamak (multi years contract) terdapat kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Realisasi Keuangan Tidak Sesuai Kemajuan Fisik Riil Lapangan Minimal Senilai Rp73.053.173.582,69 Pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang terindikasi karena mark up volume kemajuan pekerjaan yang terjadi pada satuan kerja berikut.
1. Satuan Kerja PJN 1 Provinsi Papua
Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Jembatan Holtekam (MYC) di Kabupaten Jayapura dilaksanakan oleh PT PP – PT HK JO berdasarkan kontrak Nomor 02/MYC/PB-AKSHOTL/PPK.I.2/2018 tanggal 8 November 2018. Nilai pekerjaan sesuai kontrak senilai Rp225.681.612.000,00 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender sejak tanggal 9 November 2018 s.d. 6 Juli 2019.
Kontrak tersebut mengalami satu kali Adendum dengan perubahan terakhir sesuai dokumen Adendum Nomor 02.A/MYC/PBAKS-HOTL/PPK.I.2/2018 tanggal 4 Desember 2018 yang mengubah beberapa volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan dokumen laporan bulanan MC-02 Desember 2018, kemajuan fisik pekerjaan telah dinyatakan mencapai 78,47% dan realisasi pembayaran kepada penyedia jasa seluruhnya telah mencapai senilai Rp175.518.569.000,00 atau sesuai dengan fisik pekerjaan.
Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Jembatan Holtekam merupakan kontrak harga satuan yang secara umum meliputi Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hamadi – Holtekamp – SKOW/Batas PNG sepanjang 9,55Km (sisi Hamadi sepanjang 2,40 Km dan sisi Holtekamp sepanjang 7,55 Km) dengan produk akhir berupa jalan perkerasan jalan AC-WC dan timbunan pilihan. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan tim pemeriksa, PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas tanggal 4 Februari 2019 menunjukkan kemajuan pekerjaan belum mencapai sebagaimana yang dilaporkan dalam MC-02 Desember 2018 sebesar 78,47%.
Pemeriksaan fisik antara lain menunjukkan pekerjaan aspal yang telah dilaporkan sebesar 8,46% atau senilai Rp17.359.419.089,00 dalam realisasinya belum dilaksanakan karena baru dalam tahap awal pekerjaan berupa penyemprotan lapis resap pengikat – aspal cair pada area yang akan dikerjakan. Pemeriksaan juga menunjukkan pekerjaan struktur berupa beton mutu sedang Beton mutu sedang fc’= 30 MPa untuk box culvert yang dilaporkan sebesar 0,72% dalam realisasinya baru berupa material on site (MoS) yang seharusnya belum dapat diperhitungkan sebagai progres pekerjaan.
Analisis atas perhitungan bersama oleh tim pemeriksa, PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas volume pekerjaan riil lapangan saat tanggal pemeriksaan dibandingkan dengan dokumen laporan MC-Desember 2018 dan back up data menunjukkan progres fisik pekerjaan sebenarnya baru mencapai 49,52% atau senilai Rp101.457.148.231,98 atau terdapat selisih volume pekerjaan yang belum terlaksana tetapi telah dilakukan pembayaran seluruhnya senilai Rp59.527.303.923,33
Pemeriksaan lebih lanjut atas monitoring pelaksanaan pekerjaan, sesuai kontrak maka penyedia jasa harus dapat melaksanakan dan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 78,47% atau senilai Rp175.518.569.000,00 sampai 31 Desember 2018 atau dalam periode pelaksanaan dua bulan.
Pencapaian progres pekerjaan tersebut secara realistis akan sulit dicapai oleh penyedia jasa karena keterbatasan sumber daya material dan waktu yang tersedia sehingga upgrade progres yang dibuat oleh PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas saat 31 Desember 2018 tersebut terindikasi agar dana anggaran yang tersedia tetap dapat diserap oleh satuan kerja.
Hasil analisis yang dilakukan tim pemeriksa BPK RI atas data dan dokumen yang disiapkan oleh PPK menunjukkan kemajuan fisik riil lapangan per 31 Desember 2018 hanya sebesar 46,50% atau senilai Rp 96.165.043.589,02 atau terdapat selisih realisasi fisik terhadap pembayaran senilai Rp 64.819.419.293,65 (Rp 175.518.569.000,00 – Rp 96.165.043.589,02).
Konfirmasi yang dilakukan kepada PPK menyatakan untuk antisipasi atas selisih antara realisasi pekerjaan dengan progres fisik riil lapangan maka PP-HK JO selaku penyedia jasa telah memberikan jaminan berupa bank garansi Nomor MBG774020052818N pada tanggal 21 Desember 2018 senilai Rp 34.274.564.000,00 pada PT Bank Mandiri yang berakhir pada tanggal 28 Februari 2019 dan bank garansi Nomor 19/OJR/085/7223/JUMAT pada tanggal 1 Februari 2018 senilai Rp 23.432.759.000,00 pada PT BNI yang berakhir pada tanggal 28 Februari 2019. Kondisi tersebut menunjukkan senyatanya dari senilai Rp 64.819.419.293,65 kelebihan pembayaran yang terjadi saat per 31 Desember 2018 hanya senilai Rp 34.274.564.000,00 yang memiliki jaminan bank garansi sedangkan sisanya senilai Rp 30.544.855.293,65 (Rp 175.518.569.000,00 – Rp 34.274.564.000,00) tidak memiliki jaminan.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, sesuai rencana yang dibuat saat kesepakatan mark up progres pekerjaan tersebut dibuat maka diharapkan pada akhir bulan Februari 2019 atau sesuai masa jaminan bank berakhir selisih volume pekerjaan telah dapat diselesaikan oleh penyedia jasa. Hasil pemeriksaan menunjukkan deviasi yang terjadi antara riil realisasi pekerjaan fisik lapangan dengan yang terbayar masih sebesar 28,95% (78,47% – 49,52%) akan sulit dapat dicapai oleh penyedia jasa.
2. Satuan Kerja PJN 1 Provinsi Jambi
Pekerjaan Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Sp. Tuan – Mendalo Darat (Sp. Tiga) – Bts. Kota Jambi/Sp. Rimbo – Tempino – Bts. Prov. Sumsel dikerjakan oleh PT NK melalui kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) Nomor HK.02.03/PJN-I/PPK03/645/2018 tanggal 12 September 2018. Nilai pekerjaan sesuai kontrak senilai Rp181.162.176.104,00 yang terdiri atas rehabilitasi jalan sepanjang 40,56 km senilai Rp170.175.487.558,00 dan pemeliharaan rutin jalan sepanjang 41,79 km senilai Rp10.986.688.546,00.
Masa pelaksanaan kontrak selama 465 hari kalender sejak tanggal 12 September 2018. Selama tahun 2018, kontrak tersebut telah mengalami satu kali perubahan, terakhir berdasarkan Adendum 1 tanggal 12 November 2018 tentang tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap. Realisasi fisik pekerjaan per 31 Desember 2018 sebesar 28,14% dan telah direalisasikan pembayarannya sebesar 32,44% senilai Rp58.776.454.436,00.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan kelengkapannya meliputi dokumen pembayaran, Shop Drawing dan back up data serta pemeriksaan fisik bersama untuk pekerjaan rehabilitasi mayor dan rehabilitasi minor secara uji petik pada tiga ruas jalan yang dikerjakan di 2018 dengan PPK, Penyedia Jasa dan Konsultan Supervisi menunjukkan terdapat pekerjaan aspal yang telah dibayar meskipun secara fisik belum terlaksana. Pembayaran atas pekerjaan aspal yang belum dilaksanakan tersebut senilai Rp2.281.951.540,40.
Dalam back up data quantity, pekerjaan laston lapis aus modifikasi dan lapis perekatnya tersebut direalisasikan untuk STA 0+800 sd STA 2+500 pada Ruas Bts Kota Jambi/Sp. Rimbo-Sp Pal 10 (Jambi)/Sp. Kenali atas (Jambi).
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa pada lokasi pekerjaan tersebut, pekerjaan lapisan perkerasan yang telah dikerjakan baru sebatas laston lapis antara (AC-BC). Konfirmasi kepada PPK menunjukkan bahwa pekerjaan laston AC-WC Modifikasi tersebut menggunakan asbuton yang AMP nya baru selesai dirakit pada saat pemeriksaan fisik dilakukan tanggal Januari 2019. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan dengan kontrak seluruhnya senilai Rp 955.828.995,84.
3. Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I
Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I melalui PPK Bendungan II melaksanakan Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara yang direncanakan dikerjakan selama empat tahun anggaran (Multiyears TA 2016-2020).
Pekerjaan pembangunan bendungan dilaksanakan dalam dua paket pekerjaan yaitu pembangunan bendungan paket I dan paket II. Pekerjaan paket I terdiri atas pekerjaan bangunan pengelak (terowongan 2) dan bangunan bendungan utama, sedangkan paket II melaksanakan pekerjaan bangunan pengelak (terowongan 1), bangunan pengambilan, pelimpah, jalan akses dan bagunan fasilitas.
Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan Paket I Perlaksanaan pekerjaan Paket I Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan dilaksanakan oleh PT Wika – PT DMT KSO sesuai kontrak Nomor HK.02.03/BWSSI/SNVT-PB/PK.BII/01 tanggal 26 Juli 2016 dengan nilai pekerjaan senilai Rp783.264.000.000,00. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 1.460 hari kalender dari Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 8 Agustus 2016 s.d 6 Agustus 2020 dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Kontrak telah mengalami perubahan, sampai dengan Tahun 2018 dengan Adendum 03 Nomor HK.02.03/BWSS-I/SNVTPB/PK.BII/01/A-3 tanggal 5 Juni 2018 yang disebabkan adanya perubahan kuantitas pekerjaan. Hasil pengujian terhadap dokumen-dokumen pendukung pembayaran pekerjaan dan hasil pengujian lapangan bersama-sama dengan PPK, konsultan pengawas dan penyedia jasa diketahui terdapat beberapa penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan, yaitu pada:
- Kuantitas Pekerjaan Beton K-225 pada Bangunan Pengelak Tidak Sesuai Kondisi Terpasang Senilai Rp3.422.873.952,67 Penggalian terowongan dilaksanakan dengan cara mekanis (alat berat) tanpa peledakan. Beton K-225 dan beton shotcrete dalam bangunan pengelak digunakan sebagai lining terowongan pengelak sepanjang 547 m.
Setelah dilakukan penggalian, dinding sepanjang terowongan diperkuat dengan besi penyangga dan di shotcrete beton. Beton shotcrete dilaksanakan dua lapis yaitu shotcrete tanpa wiremesh dianjutkan dengan shotcrete dengan wiremesh. Setelah itu baru dilakukan pekerjaan beton K-225 dengan tebal 1-1,2 meter. Sesuai kontrak, beton shotcrete dibayar dengan satuan m2 , sedangkan beton K-225 dengan satuan m3 . Sesuai kontrak volume beton K-225 untuk bangunan pengelak adalah 17.319,63 m3 , yang mana sampai dengan 28 Februari 2019 telah selesai seluruhnya dikerjakan namun sampai dengan Termin 12 baru dibayar 12.477,81m3 .
Hasil pengujian diketahui bahwa perhitungan volume beton K-225 sebagai dasar pembayaran tidak sesuai dengan volume beton terpasang dengan tebal 1-1,2 meter, namun dengan menambah ketebalan sebesar 5% dari as terowongan (radius) atau kurang lebih 20 cm. Hal tersebut dilaksanakan mengacu pada spesifikasi 3.10 Pekerjaan Galian Bawah Tanah, yang menyebutkan “Radius line B ditentukan sebesar 5% dari radius line A dan akan dibayar sebelum kondisi digali termasuk volume beton liningnya”. Line A adalah batas galian yang akan dicapai sesuai gambar perencanaan, sedangkan line B merupakan batas toleransi kelebihan penggalian atau batas pembayaran.
Pembayaran sesuai spesifikasi di atas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dimana, sebelum beton K-225 dicor telah dipasang beton shotcrete tanpa wiremesh tebal 5 cm dan beton shotcrete dengan wiremesh dengan satuan m2 dengan dimensi sesuai gambar perencanaan. Harga beton shotcrete dengan wiremesh dengan satuan m2 menunjukkan bahwa ketebalan shotcrete per m2 dapat bervariasi untuk mencapai dimensi yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan. Tambahan perhitungan ketebalan beton K-225 sekitar 20 cm tidak sesuai kondisi lapangan, yang mana ketebalan pengecoran adalah 1-1,2 m sampai dengan shotcrete. Sesuai back up data bekisting dan beton K-225 dan foto-foto dokumentasi diketahui bahwa pengecoran beton K-225 dilaksanakan setebal 1-1,2 m sampai batas beton shotcrete.
Perhitungan volume tersebut mengakibatkan pembayaran beton K-225 tidak sesuai volume terpasang senilai Rp3.422.873.952,67. (2) Kuantitas Pekerjaan Steel Support WF 300x300x10x15 Tidak Sesuai Kondisi Terpasang Senilai Rp2.590.935.379,70 Besi penyangga (steel support) sebagian besar dipasang sepanjang terowongan dan sebagian digunakan sebagai portal di inlet maupun outlet terowongan. Besi penyangga terowongan dipasang pada jarak per 1m dan 1,5 m dengan spesifikasi besi yang digunakan adalah WF 300x300x10x15. Volume besi penyangga tersebut sampai dengan Tahun 2018 telah terealisasi 100% dan telah dibayar seluruhnya.
Dalam kontrak, harga satuan besi penyangga dihitung dengan satuan berat besi (dalam tonase). Hasil pengujian lapangan dan analisi terhadap perhitungan back up pembayaran diketahui terdapat kuantitas yang dibayar melebihi dengan kuantitas terpasang senilai Rp2.590.935.379,70.
Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan Paket II Perlaksanaan pekerjaan Paket II Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan dilaksanakan oleh PT NK melalui pelelangan umum sesuai kontrak Nomor HK.02.03/BWSS-I/SNVT-PB/PK.BII/02 tanggal 26 Juli 2016 dengan nilai pekerjaan senilai Rp640.341.000.000,00. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 1460 hari kalender sejak tanggal 8 Agustus 2016 s.d 6 Agustus 2020 dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Kontrak telah mengalami perubahan dua kali dengan perubahan terkahir sesuai dokumen Adendum 2 Nomor HK.02.03/BWSS-I/SNVTPB/PK.BII/02/A-2 tanggal 2 April 2018 yang disebabkan adanya perubahan kuantitas pekerjaan. Realisasi fisik sesuai dokumen termin 10 telah mencapai 30,17% dan telah dilakukan pembayaran senilai Rp193.170.649.500,00, sedangkan sampai dengan bulan 28 Februari 2019 realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 47,24%
Hasil pengujian terhadap dokumen-dokumen pendukung pembayaran pekerjaan dan hasil pengujian lapangan bersama-sama dengan PPK, konsultan pengawas dan penyedia jasa diketahui terdapat beberapa penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan, yaitu pada:
- Kuantitas Pekerjaan Beton K-225 pada Bangunan Pengelak Tidak Sesuai Kondisi Terpasang Senilai Rp2.621.294.077,18 Penggalian terowongan dilaksanakan dengan cara mekanis (alat berat) tanpa peledakan.
Beton K-225 dan beton shotcrete dalam bangunan pengelak digunakan sebagai lining terowongan pengelak sepanjang 547 m. Setelah dilakukan penggalian, dinding sepanjang terowongan diperkuat dengan besi penyangga dan di shotcrete beton.
Beton shotcrete dilaksanakan dua lapis yaitu shotcrete tanpa wiremesh dilanjutkan dengan shotcrete dengan wiremesh. Setelah itu baru dilaksanakan pekerjaan beton K-225 dengan tebal 1-1,2 meter. Sesuai kontrak, beton shotcrete dibayar dengan satuan m2 , sedangkan beton K-225 dengan satuan m3 . Sesuai kontrak volume beton K-225 untuk bangunan pengelak adalah 16.512,88 m3 , yang mana sampai dengan 28 Februari 2019 telah selesai seluruhnya dikerjakan namun sampai dengan termin 10 baru dibayar 7.802,18 m3 .
Hasil pengujian diketahui bahwa perhitungan volume beton K-225 sebagai dasar pembayaran tidak sesuai dengan volume beton terpasang dengan tebal 1-1,2 meter, namun dengan menambah ketebalan sebesar 5% dari as terowongan (radius) atau kurang lebih 20 cm.
Hal tersebut dilaksanakan mengacu pada spesifikasi 3.10 Pekerjaan Galian Bawah Tanah, yang menyebutkan “Radius line B ditentukan sebesar 5% dari radius line A dan akan dibayar sebelum kondisi digali termasuk volume beton liningnya”. Line A adalah batas galian yang akan dicapai sesuai gambar perencanaan, sedangkan line B merupakan batas toleransi kelebihan penggalian atau batas pembayaran.
Pembayaran sesuai spesifikasi di atas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dimana, sebelum beton K-225 dicor telah dipasang beton shotcrete tanpa wiremesh tebal 5 cm dan beton shotcrete dengan wiremesh dengan satuan m2 dengan dimensi sesuai gambar perencanaan.
Harga beton shotcrete dengan wiremesh dengan satuan m2 menunjukkan bahwa ketebalan shotcrete per m2 dapat bervariasi untuk mencapai dimensi yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan. Tambahan perhitungan ketebalan beton K-225 sekitar 20 cm tidak sesuai kondisi lapangan, yang mana ketebalan pengecoran adalah 1-1,2 m sampai dengan shotcrete. Sesuai back up data bekisting dan beton K-225 dan foto-foto dokumentasi diketahui bahwa pengecoran beton K-225 dilaksanakan setebal 1-1,2 m sampai batas beton shotcrete.
Perhitungan volume tersebut mengakibatkan pembayaran beton K-225 tidak sesuai volume terpasang senilai Rp2.621.294.077,18. (2) Kuantitas Pekerjaan Steel Support WF 300x300x10x15 Tidak Sesuai Kondisi Terpasang Senilai Rp1.652.985.713,67 Besi penyangga (steel support) sebagian besar dipasang sepanjang terowongan dan sebagian digunakan sebagai portal di inlet maupun outlet terowongan. Besi penyangga terowongan dipasang pada jarak per 1 m dan 1,5 m dengan spesifikasi besi yang digunakan adalah WF 300x300x10x15. Volume besi penyangga tersebut sampai dengan Tahun 2018 telah terealisasi 100% dan telah dibayar seluruhnya.
Dalam kontrak, harga satuan besi peyangga dihitung dengan satuan berat besi (dalam tonase). Hasil pengujian lapangan dan analisi terhadap perhitungan back up pembayaran diketahui terdapat kuantitas yang dibayar melebihi dengan kuantitas terpasang senilai Rp1.652.985.713,67.
b) Potensi Kelebihan Pembayaran Minimal Senilai Rp 26.935.312.692,86 Hasil pemeriksaan menunjukkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp26.935.312.692,86
4. Satuan Kerja PJSA Pemali Juana
Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC 2017 -2019) dilaksanakan oleh PT Wika berdasarkan kontrak Nomor KU.03.01/Ao.7.12/Ao.6.3/05/XI/2017 tanggal 24 November 2017. Nilai pekerjaan sesuai kontrak senilai Rp 99.557.799.000,00 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 660 hari kalender sejak tanggal 30 November 2017 s.d. 20 September 2018. Sampai 31 Desember 2018, kontrak tersebut mengalami tiga kali Adendum dengan dokumen Adendum terakhir Nomor KU.03.01/Ao.7.12/Ao.6.3/AM-III/05/II/2018 tanggal 10 September 2018 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 103.341.538.000,00 tanpa mengubah masa pelaksanaan pekerjaan.
Realisasi pembayaran s.d 31 Desember 2018 seluruhnya senilai Rp70.003.557.841,20 dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 67,781%. Kontrak Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC 2017 – 2019) merupakan kontrak harga satuan yang secara umum bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat wilayah Semarang Barat khususnya di Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan.
Pelaksanaan pekerjaan antara lain meliputi pembangunan bendung dengan tiggi mercu 2,0 m (elv +58,00) dan bentang 14 m dengan bangunan pelengkapnya, saluran intake dengan pipa GSP ND 1000 sepanjang 350 m, grit chamber dan stasiun pompa serta jaringan pipa HDPE OD 900 sepanjang 1.950 m dengan dilengkapi jembatan pipa.
Pemeriksaan menunjukkan atas volume pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan perubahannya s.d. Adendum kontrak III masih terdapat kelebihan optimasi volume pekerjaan yang akan dilakukan oleh penyedia jasa. Sesuai dokumen kontrak, terdapat perubahan desain bangunan bendung yang pada awalnya memiliki lebar 20 m kemudian diubah menjadi lebar 14 m yang disebabkan perubahan lokasi awal bangunan bendung. Perubahan desain tersebut sampai dengan Adendum kontrak ketiga belum dilakukan penyesuaian terhadap volume pekerjaan.
Uji petik atas volume perhitungan kebutuhan besi dalam pelaksanaan pekerjaan bendung dan intake menunjukkan terdapat potensi kelebihan volume sebesar 81.040,300 kg atau senilai Rp1.195.992.747,400 (81.040,300 kg x Rp14.758,00/kg).
Pemeriksaan lebih lanjut dan perhitungan volume pekerjaan yang dilakukan secara bersama oleh tim pemeriksa, PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 6 Maret 2019 menunjukkan atas volume pekerjaan yang termuat dalam Adendum III kontrak Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC 2017 -2019) tersebut terdapat kelebihan optimasi volume yang terjadi pada beberapa item pekerjaan seluruh senilai Rp6.711.405.488,36 sebagai berikut.
5. Satuan Kerja PJN Metro Jawa Barat
Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Waduk Jatigede dilaksanakan oleh PT AKPT DMT KSO sesuai kontrak Nomor KU.03.03/PK3MB/SKPJNMB.01/181 tanggal 19 September 2018 dengan nilai pekerjaan senilai Rp341.720.000.000,00 dengan jangka waktu pekerjaan 420 hari kalender. Atas kontrak tersebut telah dilakukan amandemen sebanyak satu kali sesuai dokumen Kontrak Adendum Nomor 1 tanggal 7 Desember 2018.
Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Jalan Baru sepanjang 17,1 Km, Pembangunan 9 jembatan dan penanganan 11 titik longsoran, dengan nilai pekerjaan terbesar pada pekerjaan tanah.
Pada Tahun 2018, pekerjaan telah dibayar senilai Rp 100.025.150.000,00, diantaranya senilai Rp 51.258.000.000,00 merupakan pembayaran uang muka dan sisanya diantaranya untuk pekerjaan pengupasan dan pembersihan lahan, galian, timbunan, drainase, penanganan longsoran, bore pile jembatan, lapis pondasi dan pekerjaan aspal. Hasil pengujian atas kewajaran harga kontrak melalui pengamatan di lapangan, wawancara dengan PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas, diketahui terdapat perhitungan ganda pada harga satuan pekerjaan galian biasa dan pekerjaan timbunan biasa dari galian sehingga harga pekerjaan timbunan biasa dari galian lebih mahal dari yang semestinya.
Pekerjaan galian biasa dan timbunan biasa dari galian dilaksanakan dalam satu lokasi pekerjaan, dimana hasil galian dari pekerjaan galian biasa digunakan sebagai bahan timbunan pada pekerjaan timbunan biasa dari galian sehingga terdapat pembayaran penggunaan alat yang tumpang tindih.
Perhitungan ganda tersebut terdapat dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan perhitungan harga satuan penawaran oleh penyedia jasa. HPS sebagai dokumen dasar penetapan batas tertinggi penawaran, menghitung harga satuan pekerjaan galian biasa menggunakan metode/urutan kerja yaitu melakukan pemotongan tanah dengan menggunakan alat penggalian excavator, selanjutnya excavator menuangkan tanah/material hasil galian ke dalam dump truck dan dump truck membuang tanah hasil galian keluar lokasi sejauh 5 km.
Dengan metode kerja tersebut, dengan memperhatikan pemakaian tenaga dan peralatan yang digunakan diperoleh harga satuan pekerjaan senilai Rp45.100,00 per m3 . Selanjutnya dalam menghitung harga satuan pekerjaan timbunan biasa dari galian disusun menggunakan metode/urutan kerja yaitu excavator menggali tanah/material dan memuat ke dalam dump truck dan dump truck mengangkut ke lapangan dengan jarak dari galian ke lapangan sejauh 4 km.
Tanah diratakan dengan motorgrader, lalu dipadatkan dengan vibratory roller, selama pemadatan sekelompok pekerja merapikan tepi hamparan dan level permukaan dengan alat bantu. Dengan metode kerja tersebut dengan memperhatikan pemakaian tenaga dan peralatan yang digunakan diperoleh harga satuan pekerjaan senilai Rp50.700 per m3 . Dengan dua jenis pekerjaan yaitu menggali dan menimbun yang dilaksanakan pada lokasi pekerjaan yang sama, maka penggunaan alat gali (excavator) dan alat angkut (dump truck) tumpang tindih atau ganda sehingga harga satuan pekerjaan timbunan biasa dari galian tersebut lebih mahal dari yang seharusnya.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan gambar kerja, spesifikasi, foto-foto lapangan, metode kerja dalam dokumen penawaran dan dokumen pendukung lainnya serta hasil pemeriksaan lapangan dan wawancara diketahui kondisikondisi sebagai berikut:
a) Jalan yang dikerjakan, lebar aspal 7,5 m aspal dengan bahu jalan 4 m dan drainase 2,8 m sehingga kurang lebih 14,3 m.
b) Pekerjaan jalan meliputi STA 1+300 sampai dengan STA 18+730, dimana terdapat 13 lokasi yang masih proses pembebasan, yaitu yang paling besar pada STA 8+400 – STA 8+900 dan STA 10+800 – STA 13+800 sehingga pelaksanaan pekerjan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu dimulai dari STA 0+000 dan dari STA 18+400.
c) Terdapat dua lokasi galian yaitu galian di sepanjang sisi kiri/kanan rencana jalan dan galian penuh badan jalan. Galian dibuang di sepanjang kanan kiri jalan di dalam ruang milik jalan (right of way) lebar 20-30 m. Total volume galian sesuai kontrak adalah 1.362.258,66 m3 .
d) Metode kerja dan alat yang digunakan dalam dokumen penawaran atas pekerjaan galian biasa dan pekerjaan timbunan biasa dari galian sama dengan yang metode kerja yang diuraikan dalam perhitungan harga satuan pekerjaan HPS, seperti yang telah diuraikan di atas.
e) Sebagian tanah hasil galian dipergunakan untuk timbunan (pekerjaan timbunan basa dari galian) yaitu pada STA 8+000 – STA 9+000, STA 10+000 – STA 11+000 dan STA 14+000 – STA 15+000. Total volume galian yang digunakan untuk timbunan adalah 301.048,58 m3 .
Dalam pelaksanaan pekerjaan dan metode kerja yang ditawarkan oleh penyedia jasa, bahan timbunan pada pekerjaan timbunan biasa dari galian diperoleh dari lokasi pelaksanaan pekerjaan galian biasa. Sebelum dilakukan penggalian untuk bahan timbunan, contoh bahan tanah dilakukan pengujian laboratorium, apabila sesuai spesifikasi persyaratan maka dilakukan penggalian untuk diangkut dan ditimbun pada lokasi yang perlu timbunan.
Dari kondisi tersebut diketahui bahwa sewa peralatan dalam pekerjaan timbunan biasa dari galian yaitu excavator dan dump truck yang dipergunakan untuk menggali dan mengangkut timbunan ganda atau tumpang tindih dengan sewa excavator dan dump truck dalam pekerjaan galian biasa yang digunakan untuk menggali dan mengangkut hasil galian.
Dengan menyesuaikan harga satuan pekerjaan timbunan biasa dari galian sesuai kondisi lapangan maka nilai pekerjaan timbunan biasa dari galian yang sesuai kontrak sebanyak 301.048,58 m3 lebih mahal dari seharusnya senilai Rp15.353.477.580,00 .
Selain itu hasil pengujian juga diketahui terdapat uraian pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan sehingga seharusnya tidak perlu dibiayai yaitu manajemen dan keselamatan lalu lintas senilai Rp 447.510.000,00.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Waduk Jatigede merupakan pekerjaan pembuatan jalan baru yang sebelumnya belum ada jalan. Pekerjaannya dimulai dari galian dan timbunan untuk membentuk badan jalan, membuat beberapa jembatan, sampai dengan perkerasan aspal.
Beberapa lahan di area pekerjaan masih dalam proses pembebasan. Tidak ada lalu lintas kendaraan dilokasi selain kendaraan dan alat berat karena adanya pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan untuk lalu lintas kendaraan penyedia jasa dan pekerjanya telah dibiayai dalam biaya keselamatan dan keseahatan kerja (K3).
6. Satuan Kerja PJSA Papua Barat
Pekerjaan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Warmare yang dilakukan oleh BasDR KSO sesuai dengan kontrak tahun jamak (multi years) Nomor HK0203/PJSASP.I/MYC/01/2017 tanggal 21 Desember 2017 senilai Rp 130.030.000.000,00 dengan masa pelaksanaan kontrak 741 hari kalender .
Realisasi fisik pekerjaan per tanggal 30 November 2018 adalah sebesar 90,2%. Sedangkan realisasi keuangan per 30 November 2018 terhadap anggaran TA 2018 adalah senilai Rp 28.375.000.000,00 atau sebesar 77,7% dari nilai anggaran senilai Rp 36.500.000.000,00. BPK melakukan pengujian atas dokumen kontrak, adendum, Back Up Data Quantity, Monthly Certificate (MC) beserta lampiran, shop drawing dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK dan Penyedia Jasa.
Hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik tersebut, BPK menemukan permasalahan yaitu pekerjaan kisdam dan buangan tanah tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan sehingga mengakibatkan potensi kelebihan bayar senilai Rp 4.422.919.624,50 (Rp 894.225.990,00 + Rp 3.528.693.634,50) dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Pekerjaan kisdam tidak sesuai spesifikasi teknis Hasil reviu dokumen berupa backup data quantity sebagai pendukung pembayaran pekerjaan diketahui bahwa atas pekerjaan persiapan berupa kisdam telah terlaksana dengan volume pekerjaan 1.550m dari 4.551m atau sebesar 34,06% dari total pekerjaan kistdam. Berdasarkan spesifikasi teknis pekerjaan kisdam diuraikan sebagai berikut:
(1) Awal pelaksanaan pekerjaan kisdam dilakukan dengan mengisi karung plastik bagor/geobag dengan tanah/pasir isian kemudian dijahit pada bagian ujungnya dengan tali rafia/tali pengikat yang sesuai.
(2) Karung plastik bagor/geobag yang sudah terisi ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan sesuai gambar kerja, dengan jumlah tiga tingkat atau lebih menyesuaikan elevasi banjir yang biasa terjadi.
Dari hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa pekerjaan kisdam menggunakan buangan tanah sisa hasil galian. Harga satuan pekerjaan kisdam adalah Rp196.490,00, sehingga dengan tidak dilaksanakannya pekerjaan kisdam tersebut mengkibatkan potensi kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kisdam senilai Rp894.225.990,00 (4.551m x Rp196.490,00).
b) Pekerjaan buangan tanah sisa hasil galian tidak sesuai spesifikasi teknis Berdasarkan spesifikasi teknis pekerjaan buangan tanah sisa hasil galian diketahui bahwa tidak diperkenankan melakukan pembuangan hasil galian ke alur sungai atau di luar tempat pembuangan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa buangan tanah sisa hasil galian digunakan sebagai kisdam. Berdasarkan back up quantity diketahui bahwa dari 114.197,205m3 belum dilakukan realisasi pembayaran pekerjaan buangan tanah sisa hasil galian.
Harga satuan pekerjaan buangan tanah sisa hasil galian adalah Rp30.900,00 sehingga potensi kelebihan pembayaran atas hal tersebut adalah Rp3.528.693.634,50 (114.197,205 x Rp30.900,00).
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN:
1) Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang antara lain menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
2) Pasal 13 yang menyatakan bahwa PPK bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara;
3) Pasal 15 yang menyatakan bahwa dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang antara lain menguji kebenaran SPP atau dokumen;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan perubahan terakhir sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika diantaranya menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
2) Pasal 51 ayat (2) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
c) Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
d) Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan;
3) Pasal 89 ayat (4) menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
Kontrak PPK dengan masing-masing penyedia jasa angka 5 tentang hak dan kewajiban timbal balik PPK dan penyedia jasa dalam kontrak yang meliputi khususnya:
1) PPK mempunyai hak dan kewajiban pada angka 1) untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
2) Penyedia mempunyai hak dan kewajiban pada angka 5) untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan:
Realisasi belanja modal tidak menyajikan keadaan fisik pekerjaan yang sebenarnya senilai Rp 73.053.173.582,69 (Rp 59.527.303.923,33 + Rp 3.237.780.536,24 + Rp 6.013.809.332,27 + Rp 4.274.279.790,85); dan Potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 26.935.312.692,86 (Rp 15.353.477.580,00 + Rp 447.510.000,00 + Rp 6.711.405.488,36 + Rp 4.422.919.624,50).
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan;
- PPK kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan, menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dibuat oleh penyedia jasa dan tidak mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan proses perubahan kontrak; dan
- Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR menyatakan sebagai berikut:
- Realisasi Keuangan Tidak Sesuai Kemajuan Fisik Riil Lapangan 1) Satuan Kerja PJN I Jambi dan PJN I Jayapura sependapat dan akan menindaklanjuti dengan perpanjangan bank garansi sesuai nilai pekerjaan yang belum selesai serta melakukan perbaikan pekerjaan atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kekurangan volume.
- Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I menyatakan tidak sependapat dengan temuan pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut:
Perhitungan kuantitas pekerjaan beton K-225 pada Bangunan Pengelak tidak ada kelebihan pembayaran dengan uraian sebagai berikut :
(1) Berdasarkan spesifikasi teknik Pasal 3.10 Pekerjaan Galian Bawah Tanah Sub Pasal 3.10.2 Bagian Desain/Perencanaan, Pedoman Perencanaan dan Konstruksi Terowongan untuk Bendungan PU SDA Nomor SK 325/KPTS/D/2011 sub bab 5.5.2 dan desain terowongan menurut standard perencanaan irigasi KP-03 Tahun 2010 gambar 5.1 dan gambar 5.2 maka perhitungan volume beton pada terowongan dimensinya masing-masing ditambah 5% dari radius garis batas “A”.
Hal ini juga mengingat kondisi lapisan tanah atau struktur batuan di lokasi bangunan pengelak yang secara geologis termasuk kategori batuan lunak tidak kompak (very poor rock), sehingga mudah runtuh. Data penyelidikan lapangan di jalur terowongan pengelak diperoleh dari pemboran inti.
Sistem penyangga mempergunakan Rock Mass Ratio dari BIENIAWSKI (1989) dengan klasifikasi batuan (rock) tuf klasifikasi poor-rock –RMR = 21 – 40, sedangkan dari hasil pemboran diperoleh nilai RMR = 28. Pada kondisi struktur batuan sebagaimana penjelasan di atas, maka sangatlah sulit pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan sesuai desain, sehingga terjadinya over break tidak bisa dihindarkan. Sedangkan untuk pekerjaan shotcrete secara fungsi adalah untuk covering permukaan hasil galian (agar tidak runtuh) dan permukaannya relatif tidak bisa rata, bahkan sangat bergantung pada konfigurasi galian.
Semua pekerjaan galian di luar batas yang ditentukan dalam Sub Pasal 3.11.2 harus diisi penuh dengan beton kelas “C” dengan ditanggung Penyedia Jasa. Hal ini dimaksudkan bahwa apabila hasil galian untuk konstruksi terowongan lebih besar dari ukuran nilai toleransi yang diberikan (5%), maka rongga tersebut harus ditutup dengan beton kelas “C” dengan cara backfill concrete.
(2) Pada pelaksanaan penggalian, pelaksanaan shotcrete tanpa wiremesh dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan steel support dan menempel pada rongga batuan. Setelah dilaksanakan pemasangan steel support, wiremesh dipasang menempel pada steel rib kemudian dilaksanakan shotcrete sehingga terdapat celah antara batuan dengan permukaan shotcrete + wiremesh. Celah ini yang kemudian diisi kembali dengan isian kembali (backfill).
Pengisian rongga dilaksanakan juga dengan backfill grouting, sesuai dengan klausul dalam spesifik Bab 7.4.3 yang menyebutkan bahwa “Backfill grouting harus dilaksanakan untuk mengatasi batuan yang membuka dan gradasi beton (linning beton)”. Backfill grouting menggunakan campuran mortar dengan pasir ayakan.
Dalam kenyataan pelaksanaan di lapangan, pekerjaan backfill grouting dan backfill concrete melebihi daripada batas toleransi 5% yang ditentukan dalam spesifikasi. Backfill grouting dan backfill concrete merupakan tanggungjawab penyedia jasa untuk mengisi rongga diluar batas toleransi 5% sesuai dengan spesifikasi, sehingga pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam item pembayaran.
b Potensi kelebihan pembayaran
1) Satuan Kerja PJPA Pemali Juana dan PJSA Papua Barat akan menindaklanjuti dengan menyelesaikan sisa pekerjaan, melakukan Adendum kontrak, dan kelebihan pembayaran akan diperhitungkan dalam tagihan pembayaran berikutnya;
2) Satuan Kerja PJN Metro Jabar menyatakan tidak sependapat dengan temuan pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Jenis penanganan pada item pekerjaan galian biasa di tebing, badan jalan, dan lereng serta item pekerjaan timbunan biasa, peralatan yang dibutuhkan tidak tumpang tindih. Berdasarkan uraian analisa harga satuan kebutuhan dari setiap item pekerjaan itu terpisah, meskipun dari rincian analisa harga satuan terdapat jenis alat yang sama, sebagai contoh :
(1) Item pekerjaan galian biasa (galian tebing, galian lereng, galian badan jalan) dengan metode pelaksanaan menggali dan membuang bahan hasil galian memerlukan jenis peralatan excavator, dump truck, dan alat bantu lainnya dan bahan hasil galian tersebut tidak selalu dapat dimanfaatkan untuk pekerjaan timbunan karena material tersebut harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3);
(2) Item pekerjaan timbunan biasa dengan metode pelaksanaan menempatkan bahan hasil galian sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan memerlukan peralatan dump truck, excavator, dan alat bantu lainnya.
b) Galian biasa yang berasal dari badan jalan ditampung pada disposal area yang tersedia untuk kemudian dilakukan pemilahan hasil galian tersebut;
c) Dasar pelaksanaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dikarenakan banyaknya pemukiman baru hasil relokasi pemukiman lama yang terendam Waduk Jatigede disekitar lokasi konstruksi, sehingga warga masih memanfaatkan jalan eksisting yang sedang dalam tahap konstruksi tersebut.
Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan tidak sependapat atas tanggapan Satuan Kerja dengan penjelasan sebagai berikut:
Satuan Kerja PJN Metro Jabar
1) Galian biasa yang berasal dari badan jalan ditampung pada disposal area yang tersedia untuk kemudian dilakukan pemilahan hasil galian tersebut. Tanggapan tersebut tidak berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan metode kerja dalam dokumen penawaran penyedia jasa, yaitu :
– Dalam metode kerja kerja yang ditawarkan penyedia jasa, tidak dilakukan pemilahan hasil galian pada disposal area sebelum dilakukan penimbunan. Bahan untuk timbunan biasa diperoleh dari pekerjaan galian (tidak didatangkan dari luar), dimana sebelum digali untuk bahan timbunan, contoh bahan tanah dilakukan pengujian laboratorium, apabila sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan maka dilakukan penggalian untuk diangkut dan ditimbun pada lokasi jalan yang perlu ditimbun.
– Sesuai uraian dalam kondisi temuan, volume pekerjaan galian biasa sangat besar meliputi sepanjang jalan sebesar 1.362.258,66 m3 . Sedangkan volume timbunan biasa dari galian sebesar 301.048,58 m3 pada STA 8+000 – STA 9+000, STA 10+000 – STA 11+000 dan STA 14+000 – STA 15+000, sehingga potensi bahan timbunan biasa tersedia cukup besar disepanjang jalan.
– Hal tersebut menggambarkan bahwa penggalian dan pengangkutan dapat dilaksanakan sekaligus/bersamaan pada pekerjaan galian biasa maupun pekerjaan timbunan biasa dari galian, sehingga pembayaran pengunaan alat untuk penggalian dan pengangkutan cukup pada salah satu pekerjaan.
Hal tersebut sejalan dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) dalam kontrak pada Divisi 3 pekerjaan tanah-galian dalam pengukuran dan pembayaran, disebutkan bahwa “Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batasbatas daerah kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan”
2) Dasar pelaksanaan manajemen dan keselamatan lalu lintas dikarenakan banyaknya pemukiman baru hasil relokasi pemukiman lama yang terendam Waduk Jatigede di sekitar lokasi konstruksi, sehingga warga masih memanfaatkan jalan eksisting yang sedang dalam tahap konstruksi tersebut. Tanggapan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan karena berdasarkan pemeriksaan lapangan diketahui bahwa relatif tidak ada kepadatan lalu lintas dari masyarakat karena jalan eksisting belum ada masih berupa lahan semak belukar, lahan baru dibuka untuk dibentuk menjadi badan jalan pada saat adanya pekerjaan/proyek tersebut serta letak pekerjaan relatif jauh dari pemukiman padat penduduk.
Lalu lintas kendaraan yang ada dari aktivitas penyedia jasa yang telah dibiayai dari biaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I
- Pekerjaan Beton K-225 Temuan BPK didasarkan kriteria Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 89 ayat (2a) menyebutkan “Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang”.
Demikian juga Pasal 51 Huruf c terkait Kontrak Harga Satuan yang menyebutkan “Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”. Sesuai perhitungan Back Up data sebagai dokumen dasar pembayaran atas kuantitas terpasang dan pemeriksaan lapangan, di atas beton K-225 terpasang beton shotcrete dengan wiremesh satuan m2 dan beton shotcrete tanpa wiremesh tebal 5 cm.
Tambahan perhitungan ketebalan beton K-225 sebesar 5 % atau sekitar 20 cm tidak terpasang dilapangan. Backfill grouting dan backfill concrete merupakan tanggung jawab penyedia jasa.
Dalam kontrak backfill grouting telah dibayarkan dengan item pembayaran tersendiri (terpisah) dari Beton K-225. Pedoman Perencanaan dan Konstruksi Terowongan untuk Bendungan PU SDA No. SK 325/KPTS/D/2011 sub bab 5.5.2 menyebutkan “sebagai hal-hal yang perlu dipertimbangkan” sebagai pedoman dalam perencanaan sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Standar perencanaan irigasi KP-03 Tahun 2010 gambar 5.1 dan gambar 5.2, untuk terowongan tipe portal, (seperti yang dipasang pada pekerjaan di Bendungan Kuwil) tidak menyebutkan garis – B (line B) sebagai garis pembayaran untuk beton.
Adanya celah antara batuan dengan permukaan shotcrete + wiremesh yang tidak terisi beton tidak sesuai kondisi lapangan (foto-foto) dan tidak berdasar, karena sebelum dipasang shotcrete + wiremesh telah dipasang shotcrete tanpa wiremesh sehingga material shotcrete + wiremesh menempel pada permukaan shotcrete sebelumnya. Hal tersebut merupakan tanggung jawab penyedia jasa karena pekerjaan shotcrete + wiremesh dengan satuan m2. 2) Pekerjaan Besi Penyangga (steel support) BPK melakukan perhitungan berat besi penyangga yang terpasang berdasarkan pemeriksaan lapangan, dokumen-dokumen dasar pembayaran (back up data, foto-foto dan hasil konfirmasi) dan surat jalan dari PT Wikon selaku perusahaan pabrikasi besi penyangga kepada penyedia jasa.
BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan agar menginstruksikan Dirjen Bina Marga, Dirjen Sumber Daya Air dan Dirjen Cipta Karya untuk:
- Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Satuan Kerja terkait untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan;
- Memerintahkan Kepala Satuan Kerja untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK terkait untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
- Memerintahkan PPK terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik senilai Rp73.053.173.582,69 atau memperhitungkan terhadap pembayaran selanjutnya; dan
Atas rekomendasi BPK, Menteri PUPR akan menginstruksikan Dirjen Bina Marga, Dirjen Sumber Daya Air dan Dirjen Cipta Karya agar:
- Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Satuan Kerja terkait agar meningkatkan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan;
- Memerintahkan Kepala Satuan Kerja untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK terkait untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
- Memerintahkan PPK terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik atau memperhitungkan terhadap pembayaran selanjutnya; dan
- Memerintahkan PPK terkait untuk mempertanggungjawabkan potensi kelebihan pembayaran atau memperhitungkan terhadap pembayaran selanjutnya.
(Sumber BPK RI)
Leave a Reply