Jurnal8.com | Direktorat Jendral Farmalkes merealisaikan Belanja Barang Pengadaan Vaksin Reguler sebesar Rp 2.663.724.852.000,- .tahun anggaran 2018.
Pengadaan vaksin regular tersebut direalisasikan sebagai hibah kepada Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkes Prov) dan dilaksanakan oleh PT Bf
Pengadaan dilaksanakan dengan mekanisme e-katalog dan telah dibayar lunas dan telah dibayar lunas senilai Rp 1.895.974.519.195,00 sesuai surat SPM dan SP2D. Adapun realisasi pengadaan dalam rekapitulasi Pengdaan Vaksin Regular tahun anggaran 2018 sebagai berikut
- Nomor kontrak KN.01.01/6/XX- PK/2018 tanggal kontrak 19 Januari 2018 dengan nilai Rp 506.354.044.955,00
- Nomor kontrak KN.01.01/6/XXX- PK/2018 tanggal kontrak 14 Februari 2018 dengan nilai Rp 1.176.006.931.240,00
- Nomor kontrak KN.01.01/XXX- PK/2018 tanggal kontrak 26 Februari 2018 dengan nilai Rp 99.449.669.000,00
- Nomor kontrak KN.01.01/6/XXX- PK/2018 tanggal kontrak 19 Juli 2018 dengan nilai Rp 94.789.200.000,00
- Nomor kontrak KN.01.01/6/XXX- PK/2018 tanggal kontrak 30 Oktober 2018 dengan nilai Rp 4.998.312.000,00
- Nomor kontrak KN.01.01/6/XXX- PK/2018 tanggal kontrak 26 November 2018 dengan nilai Rp 14.376.362.000,00
Perencana kebutuhan vaksin regular untuk seluruh provinsi dilaksanakan oleh Ditjen Program Pengendalian Penyakit (P2P) dhi. Direktorat Surveilans dan karantina Kesehatan (SKK). Selanjutnya hasil perencanaan kebutuhan tersebut diteruskan ke DItjen Farmalkes dhi Direktorat Tata Kelola Obat Publik untuk dilakukan proses pengadaan.
Pengadaaan vaksin regular dari 6 (enam) kontrak senilai Rp 1.895.974.519.195,00 tersebut seperti yang dijelaskan diatas telah diserah terimakan dan dibayar lunas (100%). Seluruh kontrak telah dilakukan addendum yang memuat perubahan kontrak dan jumlah volume masing- masing Dinkes Provinsi.
Addendum hanya mengubah lokasi pengadaan vaksin , yaitu dengan mengurangi alokasi pada masing- masing Dinkes Provinsi dan menambah cadangan persediaan (buffer stock) di Direktort Surveilans dan Karantina Kesehatan, dikarenakan pengunaan vaksin Dinkes Provinsi masih rendah.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya surat dari masing- masing Dinkes provinsi yang menyatakan masih adanya sisa persediaan vaksin di gudang Dinkes Provinsi.
Berdasarkan perencanaan yang telah disusun, cadangan persediaan (buffer stock) kebutuhan nasional adalah sebesar 25 persen dari kebutuhan pokok dari setiap jenis Vaksin atau setara dengan kebutuhan selama tiga bulan dari kebutuhan dalam satu tahun.
Dengan adanya addendum tersebut maka cadangan persediaan (buffer stock) mengalami peningkatan melampaui rencana awal. Secara total kelebihan cadangan persediaan karena adanya perubahan alokasi tersebut adalah sebesar Rp 86.963.604.284,60. Adapun tempat penyimpangan cadangan persediaan adalah instalasi farmasi PT Bf di Bandung sesuai Klausul addendum kontrak.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan;
- UU Nomor 17 tahun 2003 tanggal 28 April 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara transparan , taat pada peraturangan Perundang – Undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan beranggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang terkahir diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 pada pasal 66 Ayat (7) pada Poin c, yang menyatakan penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan salah satunya adalah informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Pasal 5 huruf a. Menyatakan bahwa kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa:
- Pasal 6 menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : Efesien, afektif, transparan, terbuka, bersaing , adil dan akuntabel.
- Pasal 7 ayat (1) huruf a. menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa melaksanakan tugas secara tertib, disertai tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan Barang/Jasa dan Huruf f,menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.
- Pasal 9 ayat (1)
- Huruf a, menyatakan bahwa Penggunan Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewengan yaitu melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja :
- Huruf c, menyatakan bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan yaitu menetapkan perencana pengadaan.
- Pasal 10 ayat (3) huruf a, menatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan dalam melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA yang terkait dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja:
- Pasal 11 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan:
- Pasal 11 ayat (1) huruf k, menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagiman dimaksud memiliki tugas mengendalikan kontrak:
- Pasal 11 ayat (1) huruf l, menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diamksud memiliki tugas melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- Pasal 17 ayat (1) , menyatakan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi klasifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan:
Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi cadangan persediaan (buffer stock) vaksin regular kedaluarsa akan meningkat tahun 2019 jika tidak segera dimafaatkan, Hal ini disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Vaksi Reguler Tahun 2018 belum melakukan pengendalian yang optimal untuk melakukan koordinasi terkait persediaan vaksin yang masih tersedia.
(Sumber BPK}
Leave a Reply