Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

L- Kontak Bongkar Dugaan Kongkalikong Dikdas Wajo Terkait Dak Swakelola

Jurnal8.com| WAJO, -Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens bergerak melakukan monitoring di Bidang Anti Korupsi kali ini menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan secara swakelola.

Menurut Ketua Umum L-KONTAK kepada awak media ini, ” Proyek DAK Swakelola diduga keras menjadi lahan praktek Kolusi dan Nipotisme, Pasalnya ada oknum Dikdas Wajo memanfaatkan proyek tersebut dengan cara memasukan material berupa pasir ke sekolah penerima DAK Swakelola, Hal tersebut tentunya tidak dibenarkan,” ujar Iswandi

Lanjutnya, Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun 2020 yang diperuntukkan untuk Pembangunan/Rehabilitasi Ruang, dan Pembangunan/Rehabilitasi Jamban Sekolah, kami menilai adanya kekeliruan pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) sederhana per meter persegi di daerah Kabupaten Wajo, hal ini disebabkan ada harga yang berbeda-beda, Padahal jenis kegiatan yang dilaksanakan di sekolah secara swakelola itu bersumber dari anggaran di tahun yang sama, kenapa harus ada perbedaan?

“Seperti yang kami temukan di beberapa sekolah pada penentuan HSBGN per meter persegi untuk pembangunan satu unit Toilet/Jamban sangat berbeda jauh dengan pembangunan satu unit Ruang Laboratorium, dan Ruang Kelas padahal itu dikerjakan dengan sumber anggaran yang sama,” bebernya kepada awak media ini. Sabtu 26/12/20

Ketua L-Kontak, Iswandi menambahkan, Lembaganya menemukan adanya indikasi praktik korupsi terjadi di Dinas Pendidikan dan pihak Sekolah akibat kurangnya pengawasan dan lemahnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo dalam penentuan nilai Taksasi Bangunan Gedung yang akan dibangun maupun yang akan di Rehabilitasi termasuk Taksasi atas Aset Barang Milik Negara/Daerah.

“Kami menduga Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo tidak terlibat atas perhitungan nilai Taksasi Pembangunan Bangunan Gedung dan Pembongkarannya serta perhitungan atas Taksasi Aset Barang Milik Negara/Daerah Kabupaten Wajo sebagai dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan untuk Pembangunan maupun Rehabilitasi, Padahal regulasinya jelas disebutkan pada Pasal 103 huruf (i) Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Departemen PU, Dirjen Cipta Karya memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas,” Kata aktivis anti korupsi ini

Sambung Iswandi,” Ada dugaan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo tidak melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Wajo untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran.

Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara jadi seyogyanya mereka harus dilibatkan, ini menyangkut anggaran negara dan aset negara bos,

Saat ini kami telah mengumpulkan beberapa bukti- bukti sekolah yang kami duga terjadi kongkalikong antara oknum Dikdas Wajo dengan pihak sekolah dan dalam waktu dekat L-Kontak akan melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 ke Aparat Penegak Hukum (APH).” Terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Wajo saat ingin dikonfirmasi melalu via telepon terkait dugaan kongkalikong oknum Dikdas Wajo yang diungkapkan L-KONTAK, namun belum ada responnya. (TIM)