Jurnal8.com| Makassar, Masyarakat saroti Proyek pembangunan lanjutan gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 terancam molor
Proyek yang dikerjakan oleh PT. ADHITARA KARYA berdasarkan nomor kontrak 1038/C7.55/KU/2020 tanggal 19 Agustus 2020 akan berkahir diakhir Desember 2020 sesuai dengan Jangka waktu pelaksanaan 135 hari kelender.
Hal ini juga disampaikan Konsultan pengawas Syahrul bahwa, Masih ada sisa tiga hari proyek lanjutan gedung LPMP Sulsel harus selesai dikerjakan sesuai kesepakatan kontrak kerja antara penyedia barang dengan penyedia jasa.
“Kami akan lakukan rapat pleno evaluasi bobok sisa pekerjaan tersebut, tentunya dengan melibatkan inspektorat sehingga ada kesepakatan pemeriksaan bersama di lokasi, pekerjaan apa saja yang belum selesai dan nanti itu akan dikenakan denda bila pekerjaan tidak mencapai waktu.” ucapnya kepada awak media ini.
Ketika ditanya progres pekerjaan tersebut, menurut Konsultan pengawas , ” Pekerjaan kurang Lebih 95 persen tapi 95 persen bukan pekerjaan kecil kalau dikalikan dengan kontrak loh, Sebab proses belanja yang harus mereka kejar kalaupun dari sisa itu mereka punya selisih 10 persen, itu untuk keuntungan pelaksana, begitu perhitungan negara,
sisa minus 10 persen itu ditambah dengan pajak-pajak segala macam dan itulah yang mereka harus belanja cepat.
“Kalau saya lihat berat ki bisa selesai sampai akhir Desember, tetap mereka akan kena denda persoalan keterlambatan pekerjaan sudah biasa dalam sebuah proyek besar dan banyak kontraktor mengalami hal seperti ini” imbuhnya.
Lantas ketika awak media ini menanyakan apakah dalam hal ini pelaksana lalai sehingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati antara PPK dengan Pelaksana ?
Menurut Syahrul, ” Kelalaian itu disebabkan kalau dia keterlambatan bobot pekerjaan diatas 5 persen hingga diatas 10 persen yang nilai dendanya besar, berati kalau dibawah lima persen masih wajar , ” jelasnya.
Ketika awak media ini menanyakan masa kontrak pelaksana berkahir, apakah kontrak konsultan pengawas juga berakhir? Lantas bagaimana konsultan mengawasi pekerjaan tersebut sementara kontrak anda juga berakhir?.
Syahrul menjelaskan, Walaupun Kontrak pelaksana berakhir maka konsultan tetap menyelesaikan sampai 100 persen, mungkin kami juga kita kena denda sesuai dengan jaminan tapi saya konsultan itu tidak dikenakan denda, dia hanya mengawal dengen keilmuwan itulah usaha yang telah dicapai karena perpanjangan tangan.
” Secara keseluruhan pekerjan sudah bagus kalaupun ada keterlambatan itu hal biasa, bukan berarti saya berpihak kepada kontraktor, ini disebabkan karena kondisi cuaca hujan itu walau tidak ada di force majeure, tapi hampir semua pelaksana rata-rata baik di proyek bangunan, irigasi kalau cuaca buruk, hemm… seharusnya bisa direvisi itu undang-undang kalau hujan sudah mencapai presentase diatas jam kerja itu sudah masuk force majeure, tapi hampir semua pelaksana rata-rata baik di proyek bangunr, karena kotrak sudah masuk itu bukan menjadi suatu alasan. ” Jelasnya
Lanjutnya, ” Kalaupun nantinya pelaksana di denda, saya harus capai dibawah 5 persen jangan sampai mereka di denda diangka 10 , kita sama -sama cek kemarin penafsiran estimasinya, mereka 97 persen, Jadi say bilang jangan dulu, nanti kita cek sama-sama karena saya juga punya anggota lengkap jadi kita cek sama- sama, eh… ternyata pekerjaaan baru 95 persen lebih, jadi ada selisih sekitar 2 persen dari estimasi mereka. Berarti saya bilang sudah menyelamatkan uang negara lagi kalau dihitung 2 persen dikali 3 miliar ya sekitar 600 jutaan , artinya kita (MC) harus bekerja profesioal dan kita tidak tahu bila ada inspeksi mendadak dari pusat datang atau inpektorak internalnya datang ke lokasi memeriksa jadi kita harus siap.
Kalau sesuai peperes, PPK berhak memberikan perpanjangan atau tidak atau menyetop sesaui kontrak mereka, semauanya tergantung PPK sesuai perhitungan kesepakatan mereka diskasikan semua pihak termaksud dari unsur PU dan Inspektorat .
Kalau diberi perpanjangan waktu berarti PPK punya pertimbangan – pertimbangan mungkin kalau tangan lain yang mengerjakan susah lagi karena jangan sampai tidak sama lagi dengan barang yang ingin sudah terpasang , nah urusan teknis jie ini. Intinya pekerjaan harus diselesaikan kalau tidak ya di denda atau putus kontrak karena habis waktu.” Kuncinya . (TIM)
Leave a Reply