Jurnal8.com|Beberapa kendaraan motor bertangki besar diamankan jajaran aparat kepolisian Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan dibeberapa titik lokasi pengisian agen premium, minyak, dan solar yang terdapat di kota Benteng.
Kendaraan roda dua tersebut diamankan polisi pada hari, Selasa, (05/01) kemarin.
Kendaraan diamankan lantaran diduga kerap menggunakan sepeda motor milik mereka untuk membeli bensin untuk kegiatan praktek ilegal perkulakan penjual bensin eceran.
Selain itu, kendaraan-kendaraan dimaksud juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan surat-surat lainnya.
Meski terjaring razia, para pemilik kendaraan hanya dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas, sementara kendaraan milik mereka tetap diangkut dan dibawah ke Mako Polres Selayar, guna proses hukum lebih lanjut.
Dugaan praktek ilegal ini diakui oleh salah seorang petugas pengisian bahan bakar agen premium, minyak dan solar (APMS) milik PT. PJU yang berlokasi di ruas jalan poros Bandar Udara H. Aroeppala.
Petugas APMS mengakui, setiap kali pasokan bbm tiba dari pertamina dan masuk ke lokasi pengisian bbm, banyak kendaraan roda dua bertangki besar yang ikut mengantri dan berkali-kali melakukan pengisian bahan bakar, padahal petugas di lokasi APMS sudah sering memberikan peringatan kepada mereka.
Kabag Ops Polres Selayar, Kompol Bustan membenarkan informasi terkait dengan diamankannya sejumlah kendaraan roda dua bertangki besar dari sejumlah lokasi APMS di kota Benteng.
“Memang benar bahwa aparat kepolisian turun ke sejumlah lokasi pengisian bahan bakar berstatus APMS dan melakukan giat pengamanan dengan mendasari informasi dan keluhan warga terkait dengan ketersediaan stock dan harga bahan bakar yang dirasakan warga terlalu mahal.
Setiba di lokasi kami mendapati antrian pembeli yang diduga merupakan tengkulak bahan bakar yang datang dengan menggunakan sepeda motor bertangki besar.
“Ironis, karena setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak satupun diantara mereka yang bisa menunjukkan dan memperlihatkan kelengkapan dimaksud.
Oleh karenya, mereka langsung dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas”.
“Sementara kendaraannya diamankan ke mako Polres Selayar untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Ops, Kompol Bustan juga turut menyampaikan himbauan kepada petugas APMS untuk tidak meladeni dan melayani pembeli yang tangki motornya sudah dimodifikasi dan atau pembeli yang menampakkan gelagat tengkulak bahan bakar.
“Himbauan ini disampaikan dengan maksud dan tujuan agar warga masyarakat lain yang membutuhkan, bisa kebagian bensin, mengingat selama ini banyak warga yang mengeluh tidak kebagian jatah bahan bakar, karena bensin suda habis terjual kepada pengguna motor bertangki besar yang ternyata berjualan bensin di rumahnya”, ungkapnya.
“Himbauan sudah kami sampaikan kepada petugas APMS agar tidak meladeni pembeli yang menggunakan tangki modifikasi dan tidak standar sembari mengingatkan pengelolah APMS tetap memperhatikan dan menerapkan standar protokol kesehatan (protkes) dalam melaksanakan seluruh bentuk aktivitas di lokasi pangkalan masing-masing”, Hanya itu yang bisa kami lakukan”.
Kegiatan pendistribusian dan penyaluran bahan bakar di sejumlah lokasi APMS, di sekitar kota Benteng, pada hari, Selasa, (05/01) pagi kemarin, dimonitor dan dipantau langsung, Kapolres Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK., MH.
Selain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penyaluran dan pendistribusian bbm, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, SIK., MH, tak henti-hentinya menyampaikan arahan tentang arti pentingnya, penerapan protokol kesehatan (protkes) dan 3 M dalam pelaksanaan aktivitas di tengah pandemi
“Hal ini kita akukan dalam rangka untuk mempercepat upaya pemutusan mata rantai penyebarluasan virus covid 19 di wilkum Polres Selayar”, pungkas orang nomor satu di lingkungan Polres Kepulauan Selayar itu. (Humas Polres Selayar/Andi Fadly Dg. Biritta)
Leave a Reply