Jurnal8.com|Kendari ,- Penegakan hukum seperti kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penegekan hukum di wilayah sultra, sebab itu, aparat penegak hukum dari korps Adhyaksa ini memang harus diisi sosok yang benar-benar memiliki integritas dan dapat diandalkan dalam penegakan hukum dan keadilan seperti dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pengungkapan dugaan kasus korupsi pada instansi Dinkes Sulsel terkait anggaran Covid 19, Hal ini tentunya mendapat apresiasi dari Ketua DPW Lira Sultra, Karmin menuturkan bahwa ” Pimpinan Kajati sultra yang baru perlu kita beri dukungan serta apresiasi atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus dugaan dana covid-19, aparat Penegak hukum telah berhasil menangkap pelakunya walaupun sampai mengejar hingga keluar daerah, ” ucap karmin kepada awak media ini. Rabu malam (26/01/2021)
Sambung nya, ” Apalagi dalam kasus yang diungkap kejati sultra terbilang masih baru, maka ini merupakan tantangan tersendiri buat kejati apalagi sudah melakukan konferensi pers dalam hal penangkapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran covid-19,” ujar dia
Lanjut Karmin berharap kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dibongkar semua, siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya sebab kasus tersebut sudah tentu diduga melibatkan banyak pihak, antara pemberi suap dan penerima suap.
Selaku Ketua DPW Lumbung Informasi Rakyat di sultra mengharapkan kepada pimpinan kajati yang baru Sarjono Turin.SH.MH agar membongkar semua kasus-kasus di Sultra utamanya dana covid-19, sebab dana covid ini anggarannya sangat besar maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada semua yang mengelola anggaran dana covid tidak menutup kemungkinan masih ada dugaan kasus korupsi selain di dinkes sultra mungkin di dinas lain juga akan tetapi belum terbongkar.” Terangnya.
Perlu diketahui dalam pemberitaan dibeberapa media online baru-baru ini kejati sultra berhasil menangkap dua orang terduga kasus suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19,Dilingkup Dinkes Sultra.
Atas perbuatannya, kedua terduga pemberi suap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo pasal 12 huruf a, b, e, g, undang – undang (UU) nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP. (Rls)