JURNAL8.COM|JAKARTA,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan penghapusan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari debitor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) diserahkan ke masing-masing bank.
Namun saat ini tidak ada alasan bagi bank untuk melakukan hal tersebut sebab telah diberikan sederet stimulus untuk mendorong lagi kinerja bank.
Hal ini disampaikan dalam webinar Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia “Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan” yang ditayangkan di kanal Youtube Universitas Indonesia, Rabu (27/1/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini memang belum terlihat kembali peningkatan kredit dari berbagai sektor. Namun dengan stimulus yang telah ada saat ini tinggal menunggu meningkatnya kembali perekonomian.
“Jadi menurut kami itu adalah kebijakan individual, silahkan kalau mau dilakukan. Tapi yang kami pegang adalah yang pertama kami harapkan kondisinya tetap stabil, jangan sampai ada bank yang ternyata mengalami permasalahan yang cukup rumit tanpa sepengetahuan kita,” kata Wimboh seperti dikutip pada laman CNBC Indonesia
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sepenuhnya diberikan kepada pemilik dan pengurus perusahaan. Namun dia menghimbau agar apapun kebijakan yang diambil oleh individual perbankan, tetap harus dikomunikasikan dengan OJK sebagai regulator.
Namun demikian, dia menjelaskan, untuk tetap menjaga kesehatan kredit dari UMKM telah diberikan berbagai stimulus mulai dari subsidi bunga hingga penjaminan bunga oleh pemerintah.
Sehingga saat ini dinilai sudah tidak ada alasan bagi perbankan untuk tidak menyalurkan kredit tambahan kepada UMKM yang dinilai memiliki prospek. Ditambah kondisi saat ini hanya bersifat sementara.
“Sehingga silahkah salurkan kredit, habis itu refinancing, abis itu bangkit lagi tambahkan modal kerja dan diberikan penjaminan oleh pemerintah skemanya sudah siap. Bahkan korporasi juga dikasih penjaminan pemerintah. Tinggal ini gimana mulainya,” tandasnya.
Leave a Reply