Guna Berikan Hak Bagi Tenaga Pelajar Belum Terdaftar di Dapodik, Ini Dilakukan Kepsek SMAN 1 Kolaka

Jurnal 8.com| Semua sektor merasakan dampak corona. Beberapa pemerintah daerah memutuskan menerapkan kebijakan untuk meliburkan siswa dan mulai menerapkan metode belajar dengan sistem daring (dalam jaringan) atau online.

Sistem pembelajaran daring (dalam jaringan) merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa tetapi dilakukan melalui online yang menggunakan jaringan internet. Guru harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah.

Adapun kendalanya menurut Kepala Sekolah SMAN 1 Kolaka, Drs. Ustad Ahmad bahwa perhatian siswa masih kurang , kadang- kadang ada murid hanya absen setelah itu tidak mengikuti mata pelajaran bahkan tidak mengumpulkan tugas dari gurunya,

“Ketika ada siswa yang bermasalah pada mata pelajaran, biasanya guru kirim surat teguran ke orang tuanya melalui online tapi surat tersebut biasa tidak sampai ketujuan karena anaknya yang tidak memberitahukan, nah disitu muncul wali kelasnya bahkan mendatangi rumah orang tua siswa yang lumayan jauh dan itu membutuhkan dana,” Terangnya

SMAN 1 Kolaka mendapatkan bantuan dari kementerian dan Provinsi Sultra tapi tidak semua siswa dan guru yang dapat, menurut Ahmad  bahwa” hanya kelas 11 dan 12 yang mendapatkan bantuan untuk digunakan belajar secara daring sedangkan untuk kelas 10 dari bulan Juli hingga Desember belum bisa dapat bantuan karena belum terdaftar di Depodik , kemungkinan Januari sampai Juli baru mereka mendapatkan bantuan tersebut.” Beber Ahmad Kepada awak media.

Sementara Lima orang guru honor di Sekolah SMAN 1 Kolaka yang belum terdaftar dalam Dapodik, tidak bisa mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah, lanjut Ustad Ahmad mennjelaskan bahwa, ” Guru atau tenaga pengajar yang belum mempuyai NPTK atau belum terdaftar dalam dapodik tentu kami tidak dapat memangkas dana dalam BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) sesuai aturan Kemendikbud.

Guna memberikan hak bagi tenaga pengajar (PTT) yang belum terdaftar di dalam Dapodik, kami melakukan rapat bersama komite dengan mengundang orang tua siswa untuk mencari solusi agar kelima tenaga pelajar yang tidak dapat menerima gaji dari Dana Bos dapat kita beri tunjangan dengan cara melibatkan komite dalam melakukan sumbangan iuran atau SPP” Kata dia

Lanjut Ahmad, “ Adapun sumbangan iuran atau SPP tersebut tidak dicantumkan nominal semua sesuai kemampuan orang tua atau wali murid, sedangkan bagi siswa yang punya suadara dalam satu sekolah hanya satu saja yang boleh menyumbang, hal ini sudah kami jelaskan pada saat lakukan rapat bersama orang tua siswa dan komite, kami tidak ingin nantinya ada informasi simpan siur diluar sekolah. “ Terangnya.

( Laporan Ardin)

Leave a Reply