Jurnal8.com|Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Usulan DAK Fisik Oleh Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Pengalokasian DAK Fisik Tahun Anggaran 2021
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dilakukan berdasarkan Usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, penyampaian Usulan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis dan bidang DAK Fisik yang dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah mencakup DAK Reguler, dan DAK Penugasan;
Kegiatan yang dapat diusulkan untuk masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik diproritaskan sesuai menu kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana terinci pada aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan lnformasi Kinerja Anggaran (KRISNA DAK). Adapun pengelompokkan program akan dilakukan berupa tagging pada Aplikasi KRISNA DAK untuk bidang/subbidang terkait.
Struktur bidang/subbidang serta pengelompokkan program terkait sebagaimana terlampir;
Bidang/subbidang/kegiatan DAK Fisik yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
DAK Fisik Penugasan hanya dapat diusulkan oleh daerah-daerah tertentu yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
Program Penurunan Kematian lbu dan Stunting untuk DAK Fisik 2021 diperuntukan terutama untuk 360 daerah lokus stunting sesuai Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus lntervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021;
Pengusulan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan penurunan stunting agar dilakukan secara terintegrasi, saling terkait dan saling mendukung antarbidang DAK Fisik dalam program tersebut, serta fokus pada lokus traget area penurunan stunting. Adapun petunjuk pengusulan program penanganan stunting pada masing-masing bidang dapat diperoleh melalui aplikasi KRISNA DAK.
Informasi lebih lanjut klik pada link berikut
Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Usulan DAK Fisik Oleh Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Pengalokasian DAK Fisik Tahun Anggaran 2021