Miris! Terjadi Jual Beli Atas Pulau Lantingiang Selayar

Jurnal8.com|Terkait pemberitaan yang heboh mengenai dugaan Penjualan Pulau Lantingiang di Kabupaten Kepulauan Selayar hingga Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pergi ke  Pulau Lantingiang menggunakan Helikopter.

Sesampai di Kepalauan Selayar, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah  bersama Bupati Kep. Selayar bapak Basli Ali serta dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate memantau dan mengecek langsung lewat udara.

Menurut Nurdin, “Pulau Lantigiang tersebut tidak dapat dijual karna masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang merupakan kawasan strategis yang tentu kita lindungi keberadaanya, kasus ini juga telah ditangani oleh pihak Kepolisian,  dan pihak-pihak yang terkait akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari pantauan udara, kami melihat pulau tersebut memang tidak begitu besar namun memiliki Atol yang sangat cantik, pulau inipun masih alami, tidak ada pohon kelapa seperti yang diberitakan”. Katanya seperti dikutip dari laman Facebook  Nurdin Abdullah. (3 /2/21)

   Sekedar diketahui isu penjualan pulau Lantingiang terkuat bermula pada saat satu  pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang membeli Pulau Lantigiang,

Pengusaha bernama Asdianti, mengklaim akta jual-beli Pulau Lantigiang sah. Sebab, akta jual-beli tersebut diteken pemerintah setempat.

“Menurut saya itu sah (dokumen jual-beli) karena ditandatangani pemerintah setempat. Menurut saya, itu sah,” kata Asdianti dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Rabu (3/2/2021). Seperti dikutip dari laman detikcom

Hal ini berdasarkan dokumen akta jual-beli yang dimaksud Asdianti. Dokumen pertama merupakan surat kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang atas nama Syamsul Alam, yang mana dokumen ini dibuat pada 2015 dengan diteken Kepala Desa Jinato yang saat itu dijabat pria bernama Abdullah.

Sementara itu, dokumen kedua adalah surat keterangan jual-beli tanah antara Syamsul Alam dan Asdianti. Dokumen ini dibuat pada 2019 dan kembali ditandatangani oleh Abdullah dan tiga saksi. Terkait surat jual-beli tersebut, Asdianti menegaskan membeli tanah.

“Iya, jual-beli. Perkebunan lahan tanah kan itu. Kalau misalkan saya beli pulau batas sebelah kiri laut, batas sebelah kanan laut, seterusnya itu berarti laut. Itu kan (yang di surat jual-beli batas-batasnya) tanah kosong,” katanya

Menurut Asdianti, upayanya membeli tanah di Pulau Lantigiang tak menyalahi hukum. Dia mengaku punya dasar.

“Karena seperti masyarakat lainnya, sama, saya beli lahan atas dasar surat kepemilikan. Kenapa nggak, orang dia punya tanah dia punya hak ya saya beli,” ucapnya.

Pernyataan Asdianti tersebut membantah temuan Polres Selayar yang menyebut Syamsul Alam tidak memiliki dokumen sah atas kepemilikan di Pulau Lantigiang. (RLS)

Leave a Reply