Jurnal8.com|Kendari,- PT. Esta Dana Ventura sebagai pengusul nasabah Bantuan Produktif usaha mikro (BPUM) yang diberikan oleh Pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM dimasa pandemi Covid-19.
Bantuan untuk pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat akan diberikan dana bantuan tunai sebesar Rp. 2,4 Juta
Namun ada beberapa para pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat harus gigit jari akibat tidak bisa menarik dana bantuan tersebut yang ada di rekening.
Hal ini juga disesalkan pihak PT Esta Dana Ventura karena 10 pelaku UMKM yang telah diusulkan dan sudah layak memenuhi syarat bahkan sudah mendapat bantuan 2,4 juta sesuai dana yang masuk rekening masing-masing penerima bantuan ternyata terblokir.
Salah seorang penerima bantuan pelaku UMKM sebut saja FIRDA dengan nomor rekenig 3513-01-050694-53-4, tabungan BRI, 3513 Unit Pomala Kolaka menuturkan kepada awak media ini bahwa, ” dibuku rekening tabungan dana bantuan UMKM sudah masuk ke rekening, namun begitu dana tersebut saya mau tarik di BRI ternyata sudah diblokir padahal saya sudah sempat menarik Rp 100 ribu, namun begitu saya mau tarik sisanya Rp 2,3 juta sudah tidak bisa lagi”, terangnya.
Dikonfirmasi Asisten Manager Bank BRI Cabang Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Ahyar menjelaskan, Terkait dana para UMKM yang terblokir kami tidak tahu menahu tentang adanya pemblokiran tersebut,
” Bisa saja dana tersebut di blokir dari kementerian koperasi, kami dari pihak BRI hanya menyalurkan dana yang sudah tercantum”.Ucapnya.
Secara terpisah, Asdin menyayangkan pemblokiran dana para UMKM tanpa pemberitahuan kepada penerima bantuan, karena mereka ingin kejelasan apakah betul yang memblokir rekening pelaku UMKM adalah kementerian koperasi dan apa alasannya, jika memang ada pemblokiran rekening seharusnya ada surat bukti pemblokiran dari pihak kementerian koperasi diberitahukan kepada penerima bantuan tersebut. ” imbuhnya.
Lanjutnya, ” kami berharap pihak Pemberi bantuan dana UMKM menjelaskan ke publik terkait adanya pemblokiran dana bantuan tersebut, jika ada kesalahan administrasi kenapa tidak dari awal pihak kementerian koperasi tidak menjelaskan ke masyarakat pada saat pengambilan data BS agar masyarakat dalam hal ini pelaku UMKM tidak merasa kecewa.”Tandasnya. (Din)
Leave a Reply