Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Diduga Terjadi Mark Up Pada Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bila, L Kontak Laporkan PPK di Kejati Sulsel – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Diduga Terjadi Mark Up Pada Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bila, L Kontak Laporkan PPK di Kejati Sulsel

Jurnal8.com| MAKASSAR, = Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 5.789.800.838,81,- dan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab. Sidrap Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 29.726.160.010,80,- dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin 8 Februari 2021.

Laporan pengaduan dengan Nomor Surat 08121/S.LP/DPP L-KONTAK/II/2021 terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pekerjaan dua proyek yang ada di Sidrap dan Wajo.

Hasil penelusuran L-Kontak pada proyek Pembangunan Pengendali Banjir sungai Bila Kabupaten Sidrap dan Wajo ini diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh PPK sehingga berdampak terjadinya Mark-up anggaran.

“Dugaan Mark-up ini berdasarakan hasil perhitungan dan analisa tim kami,” ujar Marthen Mantiri, Sekretaris Umum DPP L-KONTAK.

Marthen Mantiri menilai ada upaya PPK untuk menaikan harga sehingga terjadi kemahalan harga.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L- KONTAK, Hasianto Parera mengatakan, jika pada Pemasangan Bronjong Bangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo beberapa bahagian sudah mengalami kerusakan. Dan ini sangat berbahaya bagi bangunan lainnya.

“Pada bahagian ujung dari bangunan tersebut telah mengalami kerusakan, sehingga hal ini dapat berakibat fatal bagi bangunan lainnya,” tegas Parera, sapaan akrabnya.

Parera menambahkan, jika laporan pengaduan yang dilayangkan ke Kejati Sulsel, agar segera mendapatkan respon positif demi tegaknya supremasi hukum.

Surat L Kontak terkait proyek pengendalian Banjir Sungai Bila

Secara terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Dan Pantai IV Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulsel, Rahmat menjelaskan bahwa Pekerjaan tersebut sudah memenuhi dua aspek yaitu, Aspek kuantitas pekerjaan dan Qualitas pekerjaan dan Kegiatan ini APH sudah pernah mengaudit.”katanya melalui pesan whatsApp. Kamis (11/2/21)

Rahmat menambahkan, ” Kegiatan ini sampai saat ini tidak ada kerusakan dan sangat berfungsi sebagai bangunan pengendali banjir dan memproteksi tebing sungai dari gerusan” .Terangnya. (TIM)