Jurnal8.com| JAKARTA ,- Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi Jiwasraya telah lengkap atau P-21.
“Tiga belas berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (19/2) seperti dikutip dari laman JPNN.com
Leonard menambahkan, ” Jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kepada JPU supaya kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.” Terangnya
Diketahui, 13 tersangka perusahaan manajemen investasi tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen. Berikutnya PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.