Jurnal8.com|Terkait terbitnya Surat Edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021, disambut baik dan positif oleh sejumlah kalangan, termasuk salah satu praktisi hukum dari Makassar, Khaeril Jalil.
“Saya atas nama pribadi dan profesi tentu sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi dalam Korps Bhayangkara tersebut,” ujar Khaeril.
Menurutnya, SE ini memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia serta memberikan persepsi kepada publik bahwa ada niat dan ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di institusi yang dipimpinnya.
“Memang Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan terkait UU ITE,” ujar Advokat Muda dari Peradi ini.
Khaeril menilai maksud dan tujuan Kapolri mengeluarkan SE tersebut bertujuan agar jajaran Polri mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara Siber sehingga salah satu tujuan hukum dapat terwujud yakni memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
Sebab katanya, dalam menangani perkara siber memang kerap muncul multitafsir dan selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun.
“Kami juga meminta penyidik untuk selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE,” harap Sekretaris Ormas LMP Gowa ini.(rls).