Perpadi dan KTNA Jalin Mou Soal Transparansi Jual Beli Gabah, Ini Kata Sekda Sidrap

Jurnal8.com| –  Pemda Kabupaten Pinrang fasilitas Perpadi dan KTNA terkait Nota Kesepahaman (MOU) antara Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Kabupaten Sidrap bersama Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dalam membahas acuan pelaksanaan penjualan dan pembelian gabah dan beras ditingkat petani

yang dilaksanakan di Baruga Kompleks SKPD, Kamis, (25/02/2021)

MOU dilakukan untuk menciptakan transparansi jual beli gabah dan beras yang saling menguntungkan antara petani, pedagang pengumpul dan pengusahan penggilingan padi dengan cara penimbangan yang transparan.

Rapat pembahasan MOU dihadiri oleh Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, Plt. Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Tanaman Pangan, Ibrahim, serta Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Ahmad Dollah dan Ketua DPC Perpadi Sidrap, Ir. Hasnawi Wahid, Ketua KTNA Sidrap, H. Abdul Samad Ismail, para camat se-Kabupaten Sidrap

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan , “Hari ini kita fasilitasi Perpadi dan KTNA membahas suatu kesepahaman untuk menjawab permasalahan terkait transparansi jual beli gabah atau beras di tingkat petani seperti adanya manipulasi timbangan dan potongan gabah petani,” ujar Sudirman

Sudirman menuturkan, akibat pembelian gabah dengan sistem potongan ini, petani dan pengusaha penggilingan padi sangat dirugikan.

“jadi diiperlukan adanya upaya untuk memperbaiki sistem proses penjualan gabah petani agar tidak merugikan petani dan pengusaha penggilingan padi,” jelasnya.

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi

Ia menyatakan, acuan atau tata cara pembelian gabah harus menggunakan timbangan atau neraca yang telah dikalibrasi atau ditera.

“Setelah adanya kesepakatan ini, untuk pengawasan kita akan bentuk tim di tingkat kabupaten serta posko di tingkat kecamatan sampai desa. Semua timbangan yang digunakan harus ditera ulang oleh Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Terkait sanksi terhadap kecurangan timbangan, ia mengatakan hal itu merupakan pelanggaran pidana.

“Kita akan fasilitasi jika nanti ada petani atau kelompok tani yang melapor. Kemudian  ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dengan adanya komitmen bersama ini, Sudirman berharap, permasalahan sistem potongan dapat terselesaikan.

Sehingga petani dapat terus berproduksi, sementara kegiatan ekonomi di tingkat pengusaha penggilingan dapat berkembang.

Adapun hasil pembahasan akan dituangkan dalam poin-poin kesepakatan dan rencananya Senin mendatang akan dilakukan penandatangan MoU disaksikan Bupati Sidrap.

Hasil kesepakatan bersama itu selanjutnya akan disosialisasikan ke masyarakat dan akan efektif berlaku.” Tandasnya

Leave a Reply