Geledah Kantor PUTR Sulsel, Tim KPK Sita Dokumen

Jurnal8.com|Makassar,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/2/2021). Penggeledahan ini berlangsung sekitar lima jam, mulai sekitar pukul 09.00 WITA.

Penggeledahan ini menyusul ditetapkannya Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahman, bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, serta Agung Sucipto (Kontraktor) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Dalam proses penggeledahan tersebut, tim KPK dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan pantauan awak.media sekitar pukul 15.00 WITA, Tim KPK membawa keluar tiga buah koper. Dua diantaranya berwarna hitam, sedangkan satu lainnya berwarna merah. Setelah keluar dari pintu, tim KPK berjumlah tiga orang tersebut bergegas menuju ke mobil yang tengah bersiap untuk berangkat.

Baca Juga: 

KPK Tetapkan Prof Nurdin Abdullah Tersangka Dugaan Korupsi

Belum ada keterangan lebih lanjut terkait isi dari koper tersebut. “Hubungi saja jubir (KPK),” kata salah seorang tim KPK saat dimintai keterangan oleh awak media.

Sementara itu, hingga saat ini Kadis PUTR, Prof. Rudy Djamaluddin belum dapat dikonfirmasi terkait kedatangan rombongan KPK di Kantor tempatnya bertugas. (Rls)

Leave a Reply