Jurnal8.com|Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menempatkan Direktur RSKD Dadi, RSKD Sayang Rakyat dan RSIA Siti Fatimah sebagai Pejabat Fungsional yang disinyalir tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Tony Iswandi, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) L-KONTAK, ” penempatan pejabat di Tiga Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut akan berdampak pada posisi yang dijabatnya.
Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Direktur Rumah Sakit adalah Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Direktur.
“Mestinya Oktober 2020 adalah batas maksimal PP 72 Tahun 2019 diterapkan sejak ditetapkannya. Sebab hal ini nantinya akan mengamankan Direktur Rumah Sakit sebagai Pejabat Struktural dengan eselonisasi untuk Direktur RSU tipe B dan RS Khusus tipe A adalah eselon II B yang lebih diutamakan pada pelayanan,” ungkapnya.
Tony Iswandi menambahkan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, maka akan terjadi perubahan pada status pimpinan Rumah Sakit, sebagaimana diatur dalam pasal 94.
L-KONTAK berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat memastikan pimpinan dibeberapa Rumah Sakit Umum Daerah yang saat ini pimpinannya adalah pejabat fungsional jika dilakukan perubahan menjadi struktural, maka perlu ada proses bidding terkait uji kompetensi. Dimana persyaratannya antara lain batas usia maksimal adalah 2 tahun sebelum usia pensiun.
” Lantas bagaimana dengan beberapa Rumah Sakit milik Pemprov Sulsel? Apakah Direktur Rumah Sakit tersebut tidak lagi menjalankan jabatan Fungsionalnya sejak diberlakukannya PP Nomor 72 Tahun 2019 tersebut?“, tanya Tony Iswandi.
Berdasarkan ketentuan sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019, Tony Iswandi menjelaskan, seharusnya Pemerintah Provinsi Sulawesi mengikuti dan menerapkannya aturan tersebut karena sudah diberlakukan.
“Kami juga mendapatkan informasi jika ada beberapa Direktur Rumah Sakit dilingkup Pemprov Sulsel telah melewati batas usia yang diatur pada PP Nomor 72 Tahun 2019 dan jika benar, sebaiknya Pemprov Sulsel mencopot mereka dari jabatan tersebut,” Ujarnya
Iswandi menambahkan, Terkait dengan proses maupun mekanismenya merupakan ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juga mengatur penguatan kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah. Seharusnya Rumah sakit Umum daerah (RSD) dijadikan unit organisasi yang bersifat khusus dimana Direktur rumah sakit menjadi jabatan struktural sesuai kelas RSUD.
” Pada PP Nomor 72 Tahun 2019, Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan. Otonomi yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah dalam hal pengelolaan keuangan, barang dan jasa, serta pengelolaan kepegawaian.” Tegas Iswandi.
Dikonfirmasi Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr Ichsan Mustari menuturkan, ” Terkait pengalihan jabatan fungsional ke Struktural sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perangkat daerah, sementara lagi dibahas “.Singkat Ichsan melalui via WhatsApp. Selasa (9/3/21)
Redaksi Jurnal8.com berupaya melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, namun tidak aktif. (TIM)
Leave a Reply