Dana Bos Cair, Ini Pesan Kadisdik Pinrang

Jurnal8.com,Pinrang-| Pemerintah telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang secara umum diperuntukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang disalurkan sebaiknya digunakan dengan tertib sesuai kebutuhan operasional sekolah dan sesuai petunjuk teknis yang ada.

Untuk mendukung penggunaan Dana BOS yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupateng Pinrang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 bertempat di Gedung PGRI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Gatot. Rabu (17/3/21)

Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bos dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang di Wakili Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muzakkir,S.Pd,M.Pd.

Dihadapan para peserta yang ikut sosialisai, Muzakkir menjelaskan bahwa” untuk saat ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) belum bisa dilaksanakan di Kabupateng Pinrang, Jadi pihak sekolah masih tetap melakukan proses pembelajaran secara daring dan Luring.

” Pembelajaran secara daring bisa diterapkan bagi sekolah yang sudah memiliki fasilitas pendukung seperti bidang ITE sementara sekolah yang tidak memiliki jaringan internet belajar secara Luring dengan cara Kepala sekolah bisa membina para Guru menggunakan Modul, menugaskan guru melakukan kunjungan diskusi kelompok atau memanggil siswanya ke Sekolah.” ucapnya kepada awak media ini.

Lanjut Muzakkir, ” Adanya Dana BOS ini, Pihak Sekolah dapat mempergunakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS  yang diterima sekolah dan  diharapkan semua kebijakan dalam penggunaan dana BOS haruslah disinkronkan dengan aturan,” Tegas Muzakkir.

Masih di tempat yang sama, Kasubag Keuangan Dikbud,Wahida Gusnawati.SE,M.Si menambahkan bahwa Penyaluran Dana BOS Tahun 2021 sudah masuk di rekening sekolah tapi itu baru sebahagian sekolah karena tergantug dari Laporan melalui ARKAS dan Rekening sekolahnya.” Tandasnya

Ia katakan, “Dana BOS disalurkan setiap triwulan dengan besaran untuk Triwulan I sebesar 30%, Triwulan II 40%, Triwulan III 30%, dan Besaran bantuan untuk siswa SD yang diberikan pemerintah sebesar Rp.900.000,- persiswa pertahun. Sedangkan untuk siswa SLTP besaran bantuan sebesar Rp.1.100.000,- persiswa pertahun.” Beber Kasubag Keuangan Disdik Pinrang.

Perlu diketahui acara tersebut dilaksanakan tetap mengikuti protokol kesehatan yang diikuti oleh Kepala Sekolah , Operator Dana BOS maupun Bendahara Dana BOS SD/SMP Negeri/Swasta Di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Lanrisang, Kecamatan Cempa dan Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang. (ARDI)

 

Leave a Reply