Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Dikdas Pinrang Jelaskan Mekanisme Proses Dak Swakelola – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Dikdas Pinrang Jelaskan Mekanisme Proses Dak Swakelola

Jurnal8.com| Pinrang-Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens bergerak melakukan monitoring di Bidang Anti Korupsi menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan yang dikerjakan secara swakelola.

Andi Syahril, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) L-KONTAK, Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Pinrang Tahun 2020 yang diperuntukkan untuk Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Kelas dan Pembangunan/Rehabilitasi Jamban Sekolah, menurut lembaganya terjadi kekeliruan pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Sederhana per meter persegi di daerah Kabupaten Pinrang.

L-KONTAK menduga hal ini disebabkan perbedaan harga pada jenis kegiatan yang sama dilaksanakan di sekolah. “Kenapa harus ada perbedaan HSBGN ya?

“Seperti yang kami temukan di beberapa sekolah, pada penentuan HSBGN Sederhana per meter persegi untuk pembangunan satu unit Toilet/Jamban sangat berbeda jauh dengan pembangunan satu unit Ruang Kelas padahal itu dikerjakan dengan sumber anggaran yang sama. Padahal ini kan sama-sama bangunan baru?,” katanya.

L-Kontak menemukan adanya indikasi kemahalan harga atau Mark-Up anggaran terjadi pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Pinrang Tahun anggaran 2020 akibat kurangnya pengawasan dan lemahnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya Kabupaten Pinrang dalam penentuan nilai Taksasi Bangunan Gedung yang akan dibangun maupun yang akan di Rehabilitasi termasuk Taksasi atas Aset Barang Milik Negara/Daerah.

“Kami menduga Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Pinrang tidak terlibat atas perhitungan nilai Taksasi Pembangunan Bangunan Gedung dan Pembongkarannya serta perhitungan atas Taksasi Aset Barang Milik Negara/Daerah Kabupaten Pinrang sebagai dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan untuk Pembangunan maupun Rehabilitasi, Padahal regulasinya jelas disebutkan pada Pasal 103 huruf (i) Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Departemen PU, Dirjen Cipta Karya memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas,” Kata aktivis anti korupsi ini

Menurut Andi Syahril, lembaganya menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang tidak melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Pinrang untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran.

“Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Pinrang memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara jadi seyogyanya mereka harus dilibatkan, ini menyangkut anggaran negara dan aset negara,” jelasnya.

Gambar proyek rehabilitasi sekolah menggunakan anggaran DAK yang dikerjakan secara Swakelola.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Dikdas Pinrang Drs.Darmin M.Si mengucapkan terima kasih atas informasi dan klarifikasi yang saudara berikan terkait dengan pelaksanaan DAK Pendidikan Pinrang Tahun 2020,

Dengan ada informasi tersebut, maka kami memberikan tanggapan agar persoalan terkait mekanisme DAK dapat dipahami agar penyampaian informasi ke masyarakat  jelas dan berimbang.

Perlu diketahui bahwa proses penganggaran DAK Pendidikan melalui suatu proses yang panjang, dimulai dari Usulan Sekolah calon penerima DAK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Aplikasi DAPODIK sekolah masing-masing tentang kondisi dan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah mereka (jadi bukan Dinas DIKBUD Daerah yang mengusulkan).

Setelah Usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyurat/meminta ke Dinas PUPR Kabupaten/Kota untuk melakukan survey dan verifikasi data sekolah dan Anggaran yang diusulkan (didampingi oleh Dinas DIKBUD Kabupaten/Kota).

Usulan tersebut nantinya dimasukkan ke Aplikasi KRISNA yang diverifikasi/diperiksa kembali oleh BAPPEDA Kabupaten dan Propinsi. Data pada Aplikasi KRISNA ini (setelah dinyatakan layak oleh BAPPEDA) kemudian dikirim/dishare ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian melakukan koordinasi, verifikasi dan validasi dengan bekerjasama dengan Kementerian PUPR untuk kembali memeriksa kelayakan usulan fisik dan anggarannya.

Setelah semua dinyatakan layak dari sisi fisik dan anggaran masing-masing, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengusulkan ke Kementerian Keuangan untuk dimasukkan dalam APBN tahun berjalan.

Setelah proses anggaran disetujui dan dicantumkan dalam APBN maka Kementerian Keuangan membuat Aplikasi OMSPAN untuk memantau jalannya proses pelaksanaan DAK Pendidikan di daerah, begitupun dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri akan membuat Aplikasi SIMDAK untuk memantau proses pelaksanaan DAK Pendidikan di Daerah.

Pada proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke Daerah yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali tahap, Kementerian Keuangan kembali mempersyaratkan bahwa dana hanya bisa dilakukan pencairan setelah APIP dalam hal ini Inspektorat telah melakukan review/pemeriksaan atas pelaksanaan DAK Pendidikan di daerah, dan Inspektorat menyatakan bahwa pelaksanaan DAK sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sehingga APIP dalam hal ini Inspektorat melakukan sebanyak 3 (tiga) Kali pemeriksaan saat pelaksanaan dan 1 kali pemeriksaan akhir bersama dangan BPK.
Dari proses panjang tersebut yang melibatkan banyak instansi, termasuk instansi teknis maka sangat kecil kemungkinan untuk dilakukan Markup Anggaran atau permainan anggaran oleh Dinas DIKBUD daerah mengingat banyaknya tahapan verifikasi/pemeriksaan dan aplikasi online yang bisa diakses/diverifikasi setiap saat, dan kesemua proses itu telah kami laksanakan.” Jelasnya melalui pesan WhatsApp. Jumat (19/3/2021)

Lanjutnya, Sehubungan dengan masalah HSBGN (yang sepenuhnya kewenangan Dinas PUPR Kabupaten dalam penetapannya), maka sebagai informasi bahwa standar harga satuan bangunan negara sederhana tahun 2020 untuk kabupaten Pinrang adalah sebesar Rp. 5.090.000,-/m2, sebagai contoh untuk pembangunan Jamban dengan luas kurang lebih 35 m2 maka seharusnya anggarannya adalah : Rp. 5.090.000 x 35 m2 = Rp. 178.500.000,- tetapi pada kenyataanya hanya dianggarkan sebesar Rp.120.000.000, – atau lebih murah dari standar yang ditetapkan, sementara bangunan baru (2 RKB) dengan luas kurang lebih 160 m2 jika dikalikan dengan standar harga maka : Rp.5.090.000 x 160 m2 = Rp. 814.400.000,- tapi kenyataanya hanya dianggaran sebesar Rp.364.000.000,-. Sehingga jika dikatakan ada Markup Anggaran atau kemahalan maka hal tersebut sangatlah bertolak belakang.

Hal tersebut dikarenakan bahwa HSBGN adalah standar dalam sebuah penganggaran. Akan tetapi hal tersebut dapat berubah oleh koefisien-koefisen bangunan yang ada dan kondisi lapangan. (misalnya koefisen ruang, range, utilitas, view, koefisien kompleksitas bahan dan material dan koefisien lainnya).

Sehingga kenyataan di lapangan bahwa mungkin ada sekolah dengan anggaran yang sama tapi koefisien dan kompleksitas item pekerjaan yang berbeda, atau sebaliknya ada bangunan yang sama tapi anggaran yang berbeda, juga karena koefisen dan kompleksitas item pekerjaan yang berbeda. Terangnya

Ia menambahkan, ” Informasi terakhir yang ingin kami sampaikan bahwa proses pemeriksaan DAK Pendidikan telah melalui 4 Kali proses oleh lembaga APIP/Inspektorat dan BPK dan berdasarkan Naskah Hasil Pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya dugaan seperti yang saudara sampaikan, sehingga sebagai penyelenggara negara kami masih berpedoman kepada hal tersebut, walaupun kami tidak menutup kemungkinan adanya hal-hal yang mungkin masih perlu perbaikan/saran/masukan demi terlaksana kegiatan dengan baik. Terima kasih.” Kuncinya. (Ardy)