Kabar Baik, Perpanjangan SIM Bisa Melalui Handpone

Jurnal8.com|Jakarta,- Demi memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri membuat program perpanjangan SIM bisa lewat handphone (HP) dan akan diberlakukan mulai April 2021.

Hal itu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.

Jadi masyarakat gak perlu meluangkan waktu lagi untuk datang ke Satpas, karena bisa perpanjang SIM dari mana saja.

Ini adalah salah satu dari empat program unggulan, dalam mendukung Program Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Aplikasi yang dimaksud saat ini tengah dipersiapkan.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, aplikasi yang dimaksud sedang dalam tahap uji coba.

Ia pun kemudian mengatakan bahwa aplikasi itu akan meluncur dalam waktu dekat.

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. (Rls )

Leave a Reply