Jurnal8.com| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, melakukan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Syekh Yusuf yang memiliki luas empat hektar dan akan menjadikannya lapangan terbaik di Sulsel.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Syekh Yusuf akan dijadikan pusat olahraga dengan membangun beberapa fasilitas olahraga dan tempat bermain anak serta beberapa fasilitas olahraga, seperti tempat futsal, tennis, takraw, basket, termasuk juga play grown anak, dan fasilitas umum lainnya
Tahun 2021, Hasil pantauan awak media ini, nampak terlihat ada pekerjaan pembongkaran sebahgian taman dan pemadatan tanah di lapangan syekh Yusuf dan dilakukan penimbunan ulang
Menurut salah satu pekerja di lapangan berinisial S menuturkan, ” Pekerjaan penimbunan ini milik HS , Kami hanya bekerja sesuai dengan borongan penimbunannya dihitung per kubik, mengenai rumput serta tanah yang sudah digali belum semua diangkut tapi sebahgian sudah disimpan di tempatnya pak Hs yang ada di Limbung,” Katanya
Ia menambahkan, ‘ Kami hanya kerja dan ditarget sebelum lebaran semau lokasi yang sudah dibongkar harus sudah selesai dikerjakan , karena kalau tidak salah sudah sekitar dua bulan kami kerja disini.” Ucapnya sambil meratakan timbunan menggunkan sekop. Jumat 16/4/21
Secara terpisah, PLT Kadis PUPR Kabupaten Gowa , Rusdy menjelaskan , ” Pekerjaan yang sementara berlangsung di Lapangan Syekh Yusuf bukan pihak Dinas PUPR Gowa yang kerja, setahu saya rumputnya yang diganti itu pak, diganti tanahnya karena banyak akarnya biar diganti atau dikikis rumputnya tetap tumbuh makanya diperbaiki, ‘dalihnya
lanjutnya, kalau pekerjaan tahun lalu dianggarkan PUPR Gowa kemudian diserahkan Ke Dispora untuk lebih jelasnya tanyakan ke Dispora karena saya kurang tahu persis, saya hanya plt kadis disini, coba konfirmasi ke Dispora karena sudah diserahkan asetnya. ‘ Katanya
Dikonfirmasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gowa, Fajaruddin menjelaskan , terkait pekerjaan fisik di Lapangan Syekh Yusufya. Kita hub kadis PU..disitu kalau fisik
” Iya dinda. Ini memang aset dispora, tapi terkait pekerjaan rumput itu dikerjakan oleh pihak ke 3 dari dana CSR pengusaha Gowa H.Sahar. Tidak menggunakan dana APBD pemda Gowa,” Jelas Kadis
lantas apakah bisa menggunakan dana CSR di aset Pemda dan bagaimana mekanisme CSR tersebut ? Mohon pencerahannya, menurut Kadispora Ini saya kira tekhnis mi dinda sebenarnya ini rananya PUPR. Karena pekerjaan fisik bukan di kami. Saya kira bisa dinda. Mekanisme kita tanya PU,” Ucapnya
Tapi persoalannya ini kan baru setahun sudah dikerjakan menggunakan APBD dan kemudian dibongkar lagi …..apakah itu diperbolehkan bang?
Fajaruddin menjelaskan bahwa,” Hal ini dilakukan karena rumput yang lama banyak yang mati dan banyak ditumbuhi rumput liar. Sehingga diganti dengan rumput yang baru yang dikerjakan oleh pihak ke 3 dari dana CSRnya. Terkait penyerahan asetnya pekerjaan tahun 2019 ke Dispora belum karena belum diresmikan”. Terangnya melaui pesan WhatsApp. Jumat 16/4/21
Perlu diketahui Pekerjaan peningkatan lapangan Syekh Yusuf yang dianggarkan Dinas PUPR Gowa tahun 2018/ 2019 mengunakan APBD dan APBD Perubahan. Hal ini berdasarkan data LPSE Kabupaten Gowa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menganggarkan Peningkatan Lapangan Syekh Yusuf Tahun Anggaran APBD 2018 dengan nilai HPS Paket Rp 14.024.820.000,00,- Jenis Kontrak Cara Pembayaran Harga Satuan dan dimenangkan oleh PT. CIPTA BAHAGIA UTAMA beralamat Jalan Landak baru No. 34 – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan sebesar Rp 13.896.680.000,00,-
Kemudian ditambah lagi lelang Peningkatan Lapangan Syekh Yusuf (Lanjutan) Tahun Anggaran APBDP 2018 dengan nilai HPS Paket Rp 5.934.280.000,00,- Jenis Kontrak Cara Pembayaran Harga Satuan yang dimenangkan oleh PT. CADIKA UTAMA beralamat jalan BTN GOWA SARANA INDAH B2 NO. 6 – Gowa (Kab.) – Sulawesi Selatan dengan nilai penawaran Rp 5.860.260.000,00
Tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menganggarkan lagi Peningkatan Lapangan Syekh Yusuf (Lanjutan II) dengan nilai Nilai HPS Paket Rp 9.999.958.716,97 Tahun Anggaran APBDP 2019 dan dimenangkan oleh PT. BUANA PERDANA MANDIRI beralamat jalan BTN MINASA UPA BLOK E RUKO NO. 1 MAKASSAR dengan nilai negosiasi Rp 9.853.602.000,00
(Laporan tim)