Jurnal8.com| Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar tak main-main dalam melakukan penegakan hukum kasus dugaan korupsi.
Kepemimpinan baru Salahuddin sebagai Kajari Takalar tak pandang bulu dalam menangani kasus dugaan Korupsi seperti Proyek pembangunan pengadaan pabrik AMDK di PDAM Takalar diketahui dikerjakan pada tahun anggaran 2018
Dengan menetapkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar inisial N sebagai tersangka, Selasa (20/4/2021).
N diduga ikut terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar.
Proyek pembangunan pengadaan pabrik AMDK di PDAM Takalar diketahui dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar, dan proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.
Selain mantan Sekda Takalar, Kejari Takalar juga menetapkan tersangka salah seorang anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial L.
“Inisial N berperan sebagai ketua Badan Pengawas, sedangkan L berperan sebagai anggota Badan Pengawas. Keduanya resmi ditetapkan tersangka,” kata Kajari Takalar, Salahuddin melalui Kasi Pidsus Kejari Takalar Suwarni Wahab saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (20/4).
Diketahui, Kejari Takalar saat ini telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut yakni Direktur PT Laa Tahzan inisial T, Direktur PDAM Takalar inisial J, Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar inisial N, anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial A dan L.
Kini ke lima orang tersangka itu di tahan di sel tahanan Polres Takalar, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. (*)
Leave a Reply