Pedagang di Gowa Tolak Uang Koin

Jurnal8.com|  Di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan masih banyak pedagang menolak uang koin rupiah, sebagai alat transaksi jual beli. Padahal Bank Indonesia (BI) menegaskan, ada sanksi hukum bagi masyarakat yang menolak uang koin rupiah sebagai alat transaksi.

Salah satu warga Palangga, Ismail mengaku pedagang di Desa Jenetallasa Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa banyak yang menolak uang koin rupiah saat bertarnsaksi jual beli. Bahkan dirinya nyaris mempolisikan oknum pedagang karena kesal.

“Saya heran, uang logam hasil transaksi saya selama di Gowa dan saya ingin  berbelanja di warung malah ditolak dan saya mencoba berbelanja di pasar dengan uang logam namun ditolak juga, saya hampir melaporkan persoalan ini kepada pihak Polisi karena tidak terima,” kata Ismail kepada wartawan, Senin  (24/5/2021).

Wakil Ketua Forjimak Sulsel, Muh Basri sangat menyayangkan ulah para pedagang yang tak menghargai mata uang republik Indonesia walaupun nilainya hanya recehan, Padahal uang koin sebagai alat pembayaran yang sah.

“Tindakan ini juga termasuk sebuah perbuatan melawan hukum yakni Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana nilai uang logam Rp 1.000 sama dengan uang kertas,” kata Basri

Dia menambahkan,  masyarakat perlu ketahui bahwa UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang telah mengatur dengan jelas bahwa siapapun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk di Kabupaten Gowa wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak uang koin rupiah sebagai alat transaksi jual beli.

“Kondisi ini sangat memperihatinkan, sayang kalau orang Gowa sendiri tidak mau menggunakan uang logam,” Ketusnya.

Kami berharap BI dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk sama-sama mengubah mainset  masyarakat tentang penggunaan uang koin itu sendiri agar lebih menghargai mata uang milik negara kesatuan republik Indonesia. (Tim)

Leave a Reply