Jurnal8.com| Pinrang,– Demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara republik Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan pencatatan sipil di Aula Kantor Bupati Rabu (9/6/2021)
Acara tersebut di buka oleh Wakil Bupati Pinrang Drs. H.Alimin,M.Si. dan dihadiri Para Camat, Lurah dan Kades sebagai peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pinrang menuturkan bahwa dokumen kependudukan dan dokumen catatan sipil masih dianggap banyak orang sesuatu yang dicari ketika diperlukan, padahal sejatinya dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir hayatnya.
“Sosialisasi ini sangat penting karena pentingnya kepemilikan dokumen dasar kependudukan (Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran) dan wajib dimiliki oleh setiap masyarakat untuk menjamin hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.” ungkapnya.
,H.Alimin menambahkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para Camat, Kepala Desa serta Lurah dapat memberikan informasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, jika dokumen kependudukan sesuatu yang harus dimiliki dan bermanfaat untuk aktifitas kehidupan sehari-hari,” terangnya
Diakhir sambutannya wakil Bupati pinrang mengingatkan kembali bahwa kita masih dalam Pandemi covid-19 dan bagi Camat dan kepala desa beserta Lurah agar selalu mengingatkan Masyarakat Binaannya masing-masing untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan.
Masih ditempat yang sama, Kepala Disdukcapil kabupaten pinrang Andi Askari dalam sambutannya mengatakan Kegiatan Sosialisasi menghadirkan Camat, Kepala Desa dan Lurah karena merupakan perangkat pemerintah yang penting, strategis dan terdepan dalam memberikan layanan kepada masyarakat sebab dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya layanan kependudukan dan pencatatan sipil, tidak terlepas dari peran Camat, Kepala Desa dan Lurah”, ujar Andi Askari.
Dia juga menambahkan, Tentang pelayanan Online dan pelayanan offline di Kantor Camat mengenai pembuatan Dokumen kependudukan, kami telah tetapkan hari pelayanannya sudah dipermudah, warga cukup datang ke Kantor Camat dan tidak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil karena saat ini kita masih dalam suasana pandemi Covid-19,’ jelasnya
Diakhir sambutannya, Andi Askari mengatakan, “Tolong jika ada masyarakat yang meninggal di suatu Desa atau kelurahan agar diberitahukan ke kantor Dukcapil agar data warga tersebut dapat dihapus dan setelah itu Fail nya akan kami serahkan ke desa dan Lurah
Kabid Dukcapil Mathius menambahkan, Program Inovasi Disdukcapil “Ayo ke Desa” bahwa kami petugas Disdukcapil akan memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat untuk keperluan Dokumen kependudukan yang dibutuhkan dengan Mendatangi kantor Camat atau langsung ke rumah yang bersangkutan sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor dukcapil lagi.”kata Mathius. (Rls)