Rapat Tindak Lanjut LHP BPK,  Fatmawati Bila Ada Kerugian Negara Harus Dikembalikan

Jurnal8.com|MAKASSAR,~ Pemerintah Kota Makassar mengelar rapat menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Hasil Keuangan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,

Dipimpin Wakil Walikota Fatmawati Rusdi didampingi kepala inspektorat kota Makassar Zainal Ibrahim beserta SKPD terkait menggelar pertemuan diruang rapat Lantai 11 Menara Kantor Balaikota Makassar, Kamis (10/6/2021).

Pertemuan ini membahas langkah pemerintah kota Makassar menindak lanjuti penyelesaian hasil temuan LHP Kota Makassar oleh BPK RI.

Fatma mengatakan langkah langkah telah diambil oleh inspektorat berdasarkan hasil LHP dari BPK yang merekomendasi inspektorat turun kembali untuk mengaudit.

“Jadi hasil tindak lanjut LHP sudah ada beberapa keputusan yang sudah berjalan termasuk kinerja, juga ada rekomendasi BPK menurunkan inspektorat untuk lebih memperdalam pokok permasalahan di SKPD yang bersangkutan dan kita diberi waktu 60 hari ,” kata Fatma.

Untuk itu Fatma menekankan segera membenahi temuan LHP tersebut, karena merupakan pekerjaan rumah untuk meraih WTP tahun depan.

“Yang jelas kita tidak mau lagi kita tidak mau dapat WTP tahun depan, jadi yang ada sekarang merupakan PR kita, kalau ada kerugian negara didalamnya kita harus kembalikan,” tegasnya.

Ditanya mengenai kapan pelaksanaannya berjalan, kepala Inspektorat kota Makassar Zainal ibrahim mengatakan secepatnya dilaksanakan setelah surat di berikan kepada SKPD terkait.

“Secepatnya kita laksanakan minggu depan, hari senin sudah kita jalankan,” ucap Zainal Ibrahim

Leave a Reply