Advokat Senior Ridwan Saleh Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Pemerintah RI

Jurnal8.com|Advokat Senior Ridwan Saleh dan Advokat Haryo Witjaksono telah menyampaikan Gugatan Praperadilan terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri, Cq.Kapolda Jawa Timur, Cq. Kapolres Kota Malang, Cq. Kapolsek Kedungkandang, Cq. Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang Kota Malang, pada Pengadilan Negeri Kota Malang.

Gugatan Praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang yang diketuai oleh Hakim Tunggal  Brelly, SH. MH teregistrasi tanggal 24 Juni 2021 dan Sidang dilangsungkan tadi siang, Rabu, 30 Juni 2021 di PN Kota Malang.

Para Advokat tersebut bertindak selaku Pengacara/ Pembela Tersangka Miftahul Fithri Ferdiansyah, yang ketika dalam proses penyelidikan/ penyidikan polisi atas kasus penganiayaan, klien Ridwan dan Haryo itu langsung ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Kedungkandang pada tanggal 20 April 2021.

Untuk kronologisnya saya akan beberkan pelanggaran Undang-undang dan pelanggaran Skep Kapolri pada Sidang Praperadilan mendatang, kata Ridwan selaku Ketua Tim Pembela Hukum.

Ridwan menerangkan bahwa Dasar Praperadilan tersebut yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 77 KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana. Advokat Ridwan merasa keberatan karena Kliennya langsung ditetapkan sebagai Tersangka. Hal tersebut menurut Ridwan Penyidiknya diduga telah menyalahi aturan dan terindikasi diduga bertindak sewenang-wenang terhadap kliennya itu.

Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP tentang Praperadilan, mengadili sah atau tidaknya Penangkapan, sah atau tidaknya Penahanan, sah atau tidaknya
Penghentian Penyidikan, sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan, sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, sah atau tidaknya Penggeledahan, sah atau tidaknya Penyitaan.

Adanya tambahan tiga poin yaitu sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, sah atau tidaknya Penggeledahan, sah atau tidaknya Penyitaan sesuai putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 sebagai objek Praperadilan menurut Ridwan sangat-sangat luar biasa dampak positifnya dalam perlindungan hak-hak tersangka dan penegakan hukum di Indonesia.

Seseorang sebagai manusia antara lain ketika dipanggil oleh Polisi harus jelas dulu statusnya dan untuk apa dia dipanggil polisi, namun menurut Ridwan, ” bila masih tahap Lidik, seharusnya Terlapor diundang dulu sebagai Klarifikasi, bila penyelidikan berkembang ke tahap Sidik, maka barulah Terlapor bisa dinaikkan statusnya sebagai Tersangka yaitu bila Polisi sudah menemukan 2 alat bukti dan berdasarkan hasil Gelar Perkara.

Keabsahan penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang menghormati HAM, harkat dan Martabatnya selaku Subjek Hukum dan bukan Objek Hukum. Tersangka adalah Subjek Hukum pendukung Hak dan Kewajiban dan bukan Objek Pemeriksaan kata advokat Ridwan. KUHAP telah mengubur hidup-hidup sistim pemeriksaan jaman Kolonial Belanda.” Terangnya

Ridwan menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan, telah memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti. Kata Ridwan kita harus menghargai Terlapor sebagai praduga tak bersalah (asas Presumption of Innocense).

Kata Ridwan bahwa untuk menentukan Bukti Permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ditentukan melalui Gelar Perkara.

“Prosedur penyelesaian perkara termasuk Penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara Profesional, Proporsional dan Transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Dasar Hukum ini dapat dilihat pada Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 1 angka 11 Junto Pasal 14 ayat (1), itu sudah jelas pedoman dan juklaknya, ” terangnya

Yang sangat disesalkan oleh kedua Pembela tersebut karena seharusnya perkara-perkara kecil seperti ini baik tahap penyidikan maupun pada Tahap penuntutan pihak yang berkompeten seharusnya mau lah menerapkan Restoratif Justice (RJ).

Bagaimana cara mendamaikan pihak yang berseteru di depan hukum itu bukan pelanggaran kog. Itu tidak susah koq. Gampang koq mendamaikan Korban dan Tersangkanya apalagi dalam perkara ini pelakunya hanya di tuduh menempeleng korban (Tantenya) cuman sekali tok, perkara ini sifatnya kan masih perselisihan intern keluarga saja, antara ponakan dan tante masak sih gak bisa di damaikan secara kekeluargaan? Tanya Advokat Haryo yang benar-benar heran melihat perkara ini koq sampai ke Pengadilan.

Ridwan bertekad akan melakukan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ibu Fadjari Indah, SH pada Sidang Perkara Pokok pasal 351 ayat (1) KUHP dan Dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Juli 2021 mendatang. Sebaliknya dari kubu Pengacara Ridwan dan Haryo siap akan adu kekuatan alat bukti dengan penuntut umum pada tahap Sidang Pembuktian kelak atas perkara Pokok Pasal 351 (1) KUHP.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya di Media Sosial dan Media cetak kalau Advokat Ridwan dari Organisasi Advokat Peradin itu, pada kasus-kasus lain, pernah pula membebaskan Kliennya dan telah memperoleh Vonis bebas disejumlah pengadilan lain, diantaranya pada pengadilan Negeri kepanjen Malang, Ridwan pernah membela Terpidana Kasus Narkoba inisial DK, perkaranya telah mempunyai keputusan hukum tetap (Inkrah) namun upaya hukum terakhir perkara narkoba tersebut telah diputus bebas bersyarat oleh Mahkamah Agung karena Ridwan menganggap kalau Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen terlalu berat dan tidak adil, sehingga Ridwan melakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan ulang perkaranya.

Di Sulawesi Selatan misalnya, Hal yang sama pula putusan bebas murni atas kasus Pembalakan Hutan (Ilegal Logging) di pengadilan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, ketika itu sejumlah orang AN dkk sebagai Klien Ridwan di dakwa dan tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman hukumnya adalah minimal 8 (delapan) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan Denda paling sedikit 10 Miliar dan paling banyak 100 milliar. ‘Ngeri membayangkan perkaranya padahal Kliennya tidak bersalah loh mas,’ kata Ridwan.

Ketika itu Klien Ridwan menerima putusan Bebas Murni (Vrijspraak) lagi . “itu putusan awal dan Final mas, bayangkan saja kalau orang tidak bersalah lalu diputus seumpama minimal 8 tahun atau 15 tahun? karena di pasal tersebut mengancam seperti itu.”

Terkait perkara Praperadilan sekarang ini kata Ridwan sebenarnya pak Kapolri Prof. Haji Tito Karnavian pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara Pidana. Monggo aparat penegak hukum punya dasar dan kewenangan untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara pidana ringan dengan secara kekeluargaan dan menurut Ridwan bahwa Keadilan yang sejati atau keadilan yang sebenar-benarnya adil dan berkeadilan adalah penyelesaian perkara yang diselesaikan diluar pengadilan secara kekeluargaan. Adil karena kedua belah pihak sama-sama puas dan sepakat menerima keputusannya. Tidak ada dendam dan sentiment lagi dikemudian hari dan ada Saksi dari Polisi.

Lanjut, Ridwan bahwa Jaksa Agung RI pernah pula menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice alias Keadilan Restoratif dan malah kata Ridwan apabila ada Jaksa yang bisa menerapkan RJ pada kasus-kasus pidana umum dan ringan yang dampak sosialnya tidak terlalu besar, itu Jaksanya malah mendapat kredit poin loh mas dari Jaksa Agung, kata Ridwan.

Memang sejumlah persyaratan Kasus yang bisa di terapkan RJ pada Pidana Umum antara lain Tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman penjaranya dibawah lima tahun, jumlah kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-

Ridwan yang sekaligus Kadiv. Tipikor dan investigasi LP.KPK itu dibantu oleh Paralegal Lia Natalia dan Syamsul, SH, menambahkan bahwa , ” justru di saat kondisi dan situasi seperti inilah di masa Pandemi Covid-19 masyarakat mengharapkan adanya penerapan RJ dari dua Instansi Penegak Hukum ini, karena menurut Ridwan hal itu sangat berperanan penting dalam mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona Covid-19 yang mengancam jiwa dan keselamatan tersangka/ terdakwa, sekaligus mengurangi jumlah populasi Covid-19 dan menekan lonjakan Virus Corona pada penghuni Lapas yang rawan rentan terjangkit Covid.” Tandas Ridwan.

Sementara Hasil keputusan hakim pada sidang pembacaan gugatan Praperadilan oleh pemohon dilangsungkan tadi siang, Rabu, 30 Juni 2021 di PN Kota Malang, namun sebelum sidang ditutup Hakim mengagendakan sidang praperadilan Kamis 1 Juli 2021 mendengar jawaban pihak dari pemohon dan replik dari pemohon praperadilan.

Kemudian Pada Hari Jumat 2 Juli 2021 sidang pembuktian dan agenda sidang putusan pada hari Senin 5 Juli 2021.

Baca juga: 

Hakim Beri Vonis Bebas Murni Tiga Terdakwa Pembalakan Hutan

(Tim).

 

Leave a Reply