Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Pelayanan Online Disdukcapil Pinrang Sementara Dinonaktifkan, Ini Alasannya – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Pelayanan Online Disdukcapil Pinrang Sementara Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Jurnal8.com |Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang  untuk sementara pelayanan secara Online se -Indonesia dinonaktifkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan hal tersebut guna menghindari serangan peretas atau hacker yang bisa membahayakan data yang ada di Disdukcapil.

Hal ini diungkapkan loleh kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pinrang, Andi Askari saat ditemui awak media bahwa, ” Untuk sementara pelayanan secara on-line seperti pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga dll sementara dinonaktifkan tapi masyarakat masih bisa ke kantor Dukcapil untuk mengurus Akta,KK dll secara manual tapi tetap menggunakan prokes, Ucapnya . Selasa (6/7)

Andi Askari menuturkan, ” Sementara untuk Pelayanan secara manual kita batasi dalam ruangan dan diluar ruangan kami telah menyiapkan tempat antrian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.” kata Askari 

Dia menambahkan, ” Tapi masyarakat tidak perlu kuatir, perekaman sudah bisa langsung ke kantor Kecamatan di wilayah masing masing karena itu merupakan program Dukcapil, ” Tuturnya.

Masih ditempat yang sama. ADB ( Administrator Database ) Disdukcapil Mulyadi menambahkan,  “ini perintah langsung dari Dirjen untuk sementara jaringan internet publik tidak dapat dikoneksikan disebabkan ada indikasi kebocoran Data melalui Hacker, maka pelayanan Online untuk sementara diputuskan dari pusat, Krena adanya kebocoran Data melalui hacker yang telah menyusup ke beberapa kabupaten dan kota di Indonesia, maka seluruh Disdukcapil di perintahkan agar layanan online yang tidak menggunakan VPN (menggunakan internet publik) dimatikan,” bebernya

Secara terpisah. Kabid Pelayanan Disdukcapil Pinrang Mathius membenarkan bahwa pelayanan Online untuk Dokumen Akta atau Kartu keluarga dan Surat Pindah untuk sementara dinonaktifkan tapia kami tetap memberikan pelayanan langsung ke masyarakat dengan Cepat,Tepat,dan Akurat.” Jelasnya.

(Laporan Ardy)