Jurnal8.com| Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan presiden Jokowi pada konferensi pers virtual di kanal Youtube Setpres, Minggu (25/7/2021).
Menurutnya, sektor perekonomian yang menyangkut hajat hidup rakyat mulai diizinkan dibuka dengan pembatasan serta Prokes yang ketat.
“Pasar rakyat yang menjual sembako bisa mulai buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat tetapi pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00,” ujar Presiden Jokowi
Selanjutnya Jokowi juga mengatakan, aturan lebih lanjut terkait pasar rakyat akan dijelaskan pemerintah daerah masing-masing.
Ia juga mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, laundry, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 21.00 yang teknisnya diatur pemerintah daerah.
“Lapak jajanan dan sejenisnya yang mempunyai tempat usaha di ruang terbuka untuk buka dengan prokes sampai pukul 20.00, maksimum makan pengunjung 20 menit,”katanya.(rls)
Leave a Reply