JURNAL8.COM|MAKASSAR — Aktivis Anti Korupsi menyayangkan vonis Agung sucipto (Anggu) yang melakukan penyuapan kasus gratifikasi terlalu rendah.
Agung Sucipto divonis bersalah pada kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulawesi Selatan, yang juga menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullahdan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat.
Agung Sucipto akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Ibrahim Palino pada persidangan di ruang Dr Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 2 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Ansar menyebut vonis Agung Sucipto sangat rendah. Seharusnya hakim menjatuhkan vonis tinggi, Dimana pada pasal 5 itu maksimal lima tahun pidana penjara. Sehingga tidak salah jika divonis maksimal.
“Ini sangat mencoreng asas keadilan, masa vonis hanya dua tahun. Banyak pencuri kecil yang vonis lebih berat,” ucapnya.
Ansar menambahkan putusan terhadap kasus korupsi yang sangat ringan, tidak membuat efek jerah terhadap pelaku korupsi. Padahal kita ketahui bersama korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga seharusnya dilakukan penanganan yang luar biasa pula.” Ujar Ansar
Lanjutnya, ” Ini menjadi contoh buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia disebabkan rendahnya hukuman diberikan terhadap pelaku penyuapan. Hasilnya korupsi tetap akan menjamur. Aturan kadang tidak sesuai dengan ekspektasi. “Dalam hukum pidana dianut asal keadilan,” ucapnya.
Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. (Rls)
Leave a Reply