Proyek Molor di BPN Maros, ZI WBBM Jangan Hanya Jadi ‘Slogan’

Jurnal8.com| Mewujudkan institusi yang berintegritas dan berkualitas merupakan cita-cita di setiap institusi atau lembaga di manapun tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Namun publik menyayangkan program WBBM yang terpasang sangat besar di depan Kantor BPN Maros  hanya dijadikan slogan saja, pasalnya untuk mendapatkan informasi ternyata sangatlah sulit dan berbelit-belit.

Hal ini juga dialami beberapa awak media saat ingin melakukan wawancarai terkait pekerjaan proyek Rehabilitasi gedung BPN Maros yang seharusnya sudah selesai masa kontrak namun pekerjaan masih terus berlanjut.

Berdasarkan kontrak Pekerjaan renovasi gedung kantor pertanahan Maros No 471/SPt-73.08/II /2021/15 Februari 2021 dengan nilai kontrak Rp 1.921.269.330.94,- waktu pelaksanaan 22 Februari – 21 Juli 2021  menggunakan angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV .D’Lima Engineering sedang-kan untuk  konsultan pengawas dari  CV Widya Sarana Consultan.

Sehingga publik menilai proyek Pekerjaan renovasi gedung kantor pertanahan Maros yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) seharusnya sudah selesai dikerjakan pada tanggal 21 Juli 2021 akan tetapi proses masih terus dilanjutkan. 

Foto: Pekerja mengambil air dari genangan untuk dimanfaatkan sebagai bahan campuran semen dan pasir saat proses pencampuran pada alat molen .(dok redaksi)

Hal tersebut mendapat sorotan tajam oleh Wakil Ketua Forum Jaringan Informasi Anti Korupsi (Forjimak) Basri bahwa apa yang dilakukan pihak BPN Maros untuk tidak ingin memberikan informasi ke publik sudah mencedarai UU KiP, padahal mereka tahu bahwa siapapun bisa mendapatkan informasi terkait proyek pemerintah maupun swasta yang menggunakan anggaran negara.

“Regulasi sudah jelas, hal tersebut berdasarkan UU  14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Tak hanya itu , dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, ya…tujuannya sangat jelas untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan” . terangnya. Kamis (5 /8)

Lanjut Basri, ” Jadi siapapun bisa melakukan pengawasan terhadap pembuat kebijakan menyangkut dengan proyek yang dibiayai dari hasil pajak masyarakat. Apa lagi sangat jelas di depan kantor BPN Maros terdapat spanduk bertuliskan anda memasuki Zona Intregasi WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) seharusnya masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dilayani dengan baik. Jangan hanya dijakdikan ‘ slogan’ baja bos”. Tegasnya

Hingga berita ini tayang Kepala Kantor dan Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Maros tak bisa ditemui saat awak media ingin melakukan konfirmasi.  (Tim)

Leave a Reply