Jurnal8.com|Direktorat Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK) bersama penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa lokasi tambang PT Yoshida di Kecamatan Tannggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Pemeriksaan pada 10-11 Agustus 2021 itu juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida.
“Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 168 miliar, yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020,” ujar Ali, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).
Ali mengatakan, selama aktivitas dalam kurun 2009-2020, PT Toshida tidak pernah membayar PNBP IPPKH. Sehingga, KLHK mencabut izin PT Toshida.
Namun, setelah pencabutan izin, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.
“Dalam penanganan perkara ini, Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara,” ujar Ali.
KPK juga memfasilitasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh penyidik Kejati Sultra yang dilakukan sejak Senin hingga Jumat pada 9-13 Agustus 2021.
“KPK harap perkara bisa segera tuntas,” ucap Ali.
Selain itu, KPK memantau sidang praperadilan yang diajukan tersangka BN (Buhardiman) yang merupakan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM.
Ali mengatakan, rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan penambangan ilegal.
Dengan demikian, penyelamatan sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.
“Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan,” tutur Ali. (Rls)