Jurnal8com|Jakarta,– Jaksa KPK ungkap aliran uang fee bansos yang dikumpulkan anak buah mantan Mensos Juliari Batubara ada yang mengalir ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terungkap dalam surat tuntutan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso.
“Bahwa selain itu Terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI antara lain Galung (tim Audit BPK) pada bulan Juni 2020 uang sebesar Rp 100 juta, kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada bulan Juli 2020 uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 1 miliar,” papar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (13/8/2021). Seperti dikutip dari laman detikNews
Selain itu, Juliari juga menggunakan fee bansos itu untuk kegiatan operasionalnya di Kemensos.
Berikut rinciannya;
– Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali, sebesar Rp 270 juta
– Pembayaran sewa pesawat Juliari Batubara dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar Rp300 juta atau setara dengan USD 18 ribu
– Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp 270 juta.
– Pembayaran kepada event organizer untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta.
– Pembelian ponsel pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta.
– Pembayaran biaya swab test di Kemensos sebesar Rp 30 juta.
– Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta.
– Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta.
– Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta.
– Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Hartono (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos).
– Pembelian masker senilai Rp 241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari, yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal).
– Diberikan untuk seorang PNS Kemensos Fahri Isnanta sebesar Rp 250 juta.
– Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp 100 juta.
– Dan pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.
“Jumlah uang disita dari Terdakwa tersebut adalah Rp 11.852.350.000 + USD 171.085 (kurs bulan Juli 2021/ Rp14.431 = Rp2.468.927.635) + SGD 23.000 (kurs bulan Juli 2021/ Rp10.716 = Rp 246.648.000. Sehingga jumlah keseluruhan uang yang disita dari Terdakwa menjadi senilai Rp 14.567.925.635,” pungkas jaksa.
Dalam sidang ini, Joko dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Adi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 subsider 2 tahun kurungan. (Rls)