jURNAL8.COM|Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Jalan pada TA 2019 Hasil pemeriksaan BPK pada pekerjaan peningkatan/preservasi jalan pada Dinas Bina Marga dan Kontruksi diketahui terdapat kelebihan pembayaran yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan dan volume terpasang di bawah toleransi.
Adapun uraian permasalahan sebagai berikut.
Paket Peningkatan Jalan Ruas Soppeng – Bts. Sidrap yang dikerjakan oleh PT. BL berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/1653/DBMBK tanggal 25 Juni 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 30.551.335.000,00 (termasuk PPN). Kontrak tersebut diubah melalui addendum kontrak Nomor 602.2/2520/DBMBK tanggal 10 September 2019 dan telah dinyatakan selesai berdasarkan dokumen PHO Nomor 993/PEMELDBMBK/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019. Rincian SP2D LS atas paket tersebut terdapat dalam tabel berikut
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi jurnal8.com diketahu bahwa BPK melakukan Pemeriksaan fisik pada tanggal 22 Februari 2020 bersama dengan PPTK dan Pelaksana Pekerjaan terhadap paket jalan tersebut dengan hasil pengambilan uji inti (core drill) kepadatan aspal serta pengukuran dilakukan dengan Pelaksana dan PPTK pada tanggal 25 Februari 2020 sebagai dasar perhitungan berat isi dan kepadatan lapangan atas paket tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BPK diketahui bahwa pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat kontrak sebagai berikut:
a) Pekerjaan merupakan pekerjaan peningkatan atas jalan yang telah ada namun dalam kondisi rusak berat. Kondisi awal adalah jalan aspal dengan lebar rata-rata 5 m dan dilakukan peningkatan dan pelebaran rata-rata 2 m. Pekerjaan untuk pelebaran jalan dimulai dari Timbunan Pilihan, LPA Kelas B, LPA Kelas A, Laston AC-BC dan Laston AC-WC. Sedangkan untuk pekerjaan peningkatan dimulai dari LPA kelas B pada permukaan aspal lama, LPA Kelas A, Laston ACBC dan Laston AC-WC.
Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A dan LPA Kelas B sesuai shop drawing. Berdasarkan kontrak dan pembayaran, tebal LPA Kelas A dan LPA Kelas B adalah 15 cm dan 20 cm. Berdasarkan hasil pengukuran tebal LPA Kelas B, LPA Kelas A, Laston AC-BC dan Laston AC[1]WC dengan melakukan cutter dan galian sampai didapatkan aspal lama diketahui tebal keseluruhan pada segmen I 36 cm, 32 cm, 35 cm, dan 39 cm yang seharusnya minimal 45 cm (LPA Kelas B 20 cm, LPA Kelas A 15 cm, Laston AC-BC 6 cm dan Laston AC-WC 4 cm). Sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada LPA Kelas A sebesar Rp 288.981.150,16 dan LPA Kelas B sebesar Rp 388.759.144,01.
c) Pekerjaan Laston AC-WC dan Laston AC-BC Lebih Bayar sebesar Rp 3.175.004.027,40
Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan Laston AC-WC dan Laston AC-BC sesuai kontrak, dimana tebal rencana adalah 4 cm untuk Laston AC-WC dengan toleransi 0,3 cm sehingga tebal minimal yang dapat diterima adalah 3,70 cm. Sedangkan untuk pekerjaan Laston AC-BC tebal rencana adalah 6 cm dengan toleransi 0,4 cm sehingga tebal minimal yang dapat diterima adalah 5,60 cm. Hasil pengukuran tebal atas core drill aspal yang telah dilakukan diketahui terdapat beberapa tebal rata-rata yang dibawah 3,70 cm untuk Laston AC-WC dan dibawah 5,6 cm untuk Laston AC-BC. Sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.217.188.617,51 untuk pekerjaan Laston AC-WC dan sebesar Rp1.957.815.409,89 untuk pekerjaan Laston AC-B
b) Pekerjaan LPA Kelas A dan LPA Kelas B Lebih Bayar Sebesar
Rp 677.740.294,16
Sehingga dari hasil perhitungan dan pengukuran, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.852.744.321,56 dengan kekurangan volume sebesar Rp1.343.396.580,64 dan volume terpasang dibawah toleransi sebesar Rp 2.509.347.740,92.
Hal tersebut terjadi juga pada Paket Preservasi Jalan Ruas Soppeng – Bts. Sidrap yang dikerjakan oleh PT. UPS berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/1679/DBMBK tanggal 27 Juni 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.686.910.000,00 (termasuk PPN).
Kontrak tersebut diubah melalui addendum kontrak Nomor 01/602.2/1679/DBMBK tanggal 17 September 2019 dan telah dinyatakan selesai berdasarkan dokumen PHO Nomor 06.23/BA-PHO/PRE.SP-SDRP/DBMBK/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019. Rincian SP2D LS atas paket tersebut terdapat dalam tabel berikut.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pada tanggal 21 Februari 2020 bersama dengan PPTK dan Pelaksana Pekerjaan terhadap paket jalan tersebut dan hasil pengambilan uji inti (core drill) kepadatan aspal serta pengukuran dilakukan dengan Pelaksana dan PPTK pada tanggal 25 Februari 2020 sebagai dasar perhitungan berat isi dan kepadatan lapangan atas paket tersebut. Dari hasil perhitungan dan pengukuran, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 944.095.386,15.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat kontrak sebagai berikut:
- Pekerjaan merupakan pekerjaan preservasi (pemeliharaan) atas jalan yang telah ada dengan kondisi awal adalah jalan aspal dengan lebar rata-rata 5 m dan dilakukan preservasi dan pelebaran rata-rata 2 m. Pekerjaan untuk pelebaran jalan dimulai dari Timbunan Pilihan, LPA Kelas B, LPA Kelas A, Laston AC-BC dan Laston AC-WC. Sedangkan untuk pekerjaan preservasi dimulai dari LPA kelas B pada permukaan aspal lama, LPA Kelas A, Laston AC-BC dan Laston AC-WC.
- Pekerjaan Laston AC-BC Lebih Bayar Sebesar Rp 095.386,15 Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan Laston AC-BC sesuai kontrak, dimana tebal rencana adalah 6 cm dengan toleransi 0,4 cm sehingga tebal minimal yang dapat diterima adalah 5,60 cm. Hasil pengukuran tebal atas core drill aspal yang telah dilakukan diketahui terdapat beberapa tebal rata-rata yang dibawah 5,6 cm untuk Laston AC-BC.
Sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp944.095.386,15 untuk pekerjaan Laston AC-BC. Sehingga dari hasil perhitungan dan pengukuran, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp944.095.386,15 dengan kekurangan volume Rp 89.544.803,87 dan volume terpasang dibawah toleransi sebesar Rp 854.550.582,28.
Hasil audit BPK dijelaskan kondisi tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang terdiri atas kekurangan volume dan volume dibawah toleransi.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala OPD selaku KPA tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi kontrak, PPK dan PPTK tidak cermat dalam menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, PPTK tidak cermat dalam mengawasi, mengukur, dan menghitung hasil pekerjaan fisik di lapangan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan Pihak rekanan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan volume dan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Atas adanya temuan tersebut, awak media ini sudah tiga kali mendatangi kantor Dinas PUPR Sulsel untuk melakukan konfirmasi kepada PPK serta PPTK yang bertanggungjawab atas Paket Peningkatan Jalan Ruas Soppeng – Bts. Sidrap dan Paket Preservasi Jalan Ruas Soppeng – Bts. Sidrap. Akan tetapi PPK serta PPTK tidak berada diruangannya. (TIM J8)
Baca Juga:
Hakim Sebut Edy Rahmat Lancang Minta Uang Kepada kontraktor Untuk Bereskan Temuan BPK
Leave a Reply