Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Pakai Jeriken Isi Partalite di SPBU, Pas Tabrakan Pengendara Tewas Terbakar – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Pakai Jeriken Isi Partalite di SPBU, Pas Tabrakan Pengendara Tewas Terbakar

Jurnal8.com| Gowa,- Terjadi kecelakaan lalulintas antara dua kendaraan motor saling bertabrakan di jalan Poros Limbung Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng , Kabupaten Gowa, Jumat (27/8)

Kecelakaan tersebut menewaskan satu orang pengendara secara tragis, nampak api cukup besar menghanguskan sekujur tubuh pengendara sedangkan pengendara lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan maut di depan SPBU 7492179

Kepala Kepolisian Sektor Bajeng Inspektur Satu Sunardi mengatakan, kecelakaan terjadi pada pukul 05.55 Wita. Saat itu Rusdi baru keluar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setelah membeli pertalite dengan jeriken ukuran 5 liter.

“Usai isi BBM, korban keluar dari SPBU dan langsung ditabrak pengendara motor atas nama Usman Dg Lette. Akibat tabrakan tersebut menyebabkan percikan api, sehingga membakar korban,” Kata Sunardi kepada awak media melalui pesan WhatsApp

Pengawas SPBU 7492179 Rizal

Dikonfirmasi Pengawas SPBU 7492179 bernama Rizal menjelaskan bahwa sebelum terjadi tabrakan, korban sempat membeli pertalite dengan menggunakan Jeriken seharga Rp 80 ribu di SPBU disini , setelah meninggalkan SPBU terjadi kecelakaan antara dua pengendara bermotor.

“Motor saling rapat pada saat tabrakan dan kemungkinan menyebabkan adanya percikan api sehingga terjadi ledakan beberapa kali, karyawan sempat mencoba membantu memadamkan api menggunakan APAR ( Alat Pemadam Api Ringan) enam buah sehingga salah satu pengendara yang lain bisa tertolong”. ucapnya kepada awak media ini. Sabtu (28/8)

Ketika ditanya apakah warga bisa membeli menggunakan Jeriken di SPBU tanpa rekomendasi, menurut Rizal , ” Kalau di SPBU disini pembelian pertalite menggunakan jerigen tidak ada larangan karena pertalite bukan subsidi, jadi biar 10 Jeriken dibawa tetap warga dilayani,” katanya.

Terkait SOP SPBU , Rizal menjelaskan, ” Disini tak perlu ada rekomendasi untuk membeli Pertalite Jeriken, disini bebas.Tapi untuk Solar , Bio Solar dan Premium tidak boleh dilayani menggunakan Jeriken, seandainya si korban membeli BBM, pastilah SPBU kita akan bermasalah tapi korban membeli pertalite, dan pihak Pertamina sempat juga datang mengecek kesini tapi tidak ada masalah.” Tandasnya.

Lokasi pengisian jerigen di SPBU 7492179

Perlu diketahui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.

Wadah alias jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan yang tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.

Untuk itu, koreksi.id telah merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jirigen.

Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.

Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jeriken tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.

Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.(Ist/Red.)