Dugaan Suap Lelang Jabatan Terkuak, Oknum Sekda Ditetapkan Tersangka

Jurnal8.com| Tanjungbalai – Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan. M Syahrial disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari tersangka Yusmada, yang ingin menjadi Sekda.

Kasus ini berawal saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

“Selanjutnya, setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya, Jumat (27/8).

Saat seleksi, Yusmada diduga bertemu dengan Sajali Lubis, yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan M Syahrial. Yusmada saat itu diduga menyampaikan niatnya kepada Sajali Lubis memberikan Rp 200 juta agar disetujui menjadi Sekda di Tanjungbalai. Sajali pun langsung mengontak M Syahrial, yang kemudian menyepakati niat jahat Yusmada.

Atas terbongkarnya kasus lelang jabatan sehingga Sekda Tanjungbalai, Yusmada kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan telah ditahan oleh KPK.

Atas perbuatan itu, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Rls)

Leave a Reply