Marak Tambang Liar di Maros, Mana Polisi?

Jurnal8.com| Ketua DPD LIDIK PRO kabupaten Maros (Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ) meminta Polda Sulsel Serta polres Maros agar segera melakukan penertiban terhadap penambangan Galian C ‘ilegal’ yang ada di Kabupaten Maros terutama di Desa Toddo Limae, kecamatan Tompo Bulu yang diduga tidak mengantongi ijin tambang. 

“ Kami meminta APH untuk lakukan penindakan terhadap para penambangan tanpa izin di Moncongloe, Simbang, Tanralili, Bantimurung dan Tompobulu untuk segera ditertibkan selamanya di Maros ” ucapnya,. Senin (06/09/2021)

Ismar menambahkan,  Penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara dan juga bisa menimbulkan bencana longsor.

“Demi menghindari terjadinya malapetaka yang kita tidak inginkan dan dapat dipastikan akan mengancam keselamatan masyarakat sekitar ketika hal tersebut dibiarkan, bukan hanya untuk kepentingan saat ini akan tetapi untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita dimasa depannya,” kata ismar

Ketua DPD Pro Lidik Maros menilai bahwa Pemda Maros maupun Pemrov Sulsel tidak boleh melakukan pembiaran atas penambangan ilegal yang beroperasi terus menerus.

“Tidak boleh lagi ada main mata dengan cukong-cukong yang memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,” tegasnya .

Menurut Ismar, kepolisian di tingkat Polres dan Polda juga harus berani mengambil sikap tegas untuk menertibkan hal itu.

“Hemat kami, aparat kepolisian, khususnya dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel serta Polres Maros harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penambangan ‘ilegal’ ”, imbuhnya

Jika tidak, kata dia, maka akan menjadi benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal semakin maraknya penambangan Galian C ilegal di daerah, karena adanya pembiaran dari para pelaku pemangku kebijakan. Tegasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Toddolimae, Kecamatan Tompobulu dalam pesan singkat via WhatsApp Kapolres AKBP H. Facthur Rochman, S.H., M.H., mengatakan “Wa walikumslaalam wrwb ,Nanti saya cek ndii Sampaikan ke kapolsek dicek”.(Tim)

Leave a Reply