Bima_Jurnal8 | Sungguh naif ketika oknum aparatur sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Dinas Dikpora Kabupaten Bima bertindak layaknya “preman” saat mau dikonfirmasi terkait berita.
Salah satu wartawan media Online dari liputannews17.com yang diduga menjadi korbannya. Pasalnya wartawan saat hendak memintai tanggapan klarifikasi pemberitaan sebelumnya.
Klik Link berita sebelumnya dibawah ini
Benarkah…? Pemotongan Dana Diklat Paud Tampa Koordinasi Dengan Kadis
“Waktu itu saya ingin mengkonfirmasi berita malah saya diancam mau di tabrak”. Kata Herman. Rabu, (08/09)
Bahkan kami punya rekaman, dan sangat jelas pada rekaman tersebut oknum ASN tersebut terkesan memberikan nada ancaman, “saya akan lapor”. Jelasnya.
Atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, pimpinan media liputannews17.com angkat bicara. “Saya tidak terima perlakuan oknum ASN tersebut pada anggota saya”.
Perlu diketahui wartawan saya sementara menjalankan tugas sesuai dengan kode etik, dan wartawan dilindungi oleh UU yang mengatur tentang kebebasan Pers. “Jurnalis dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
“Saya akan melapor tindakan arogansi oknum ASN tersebut ke APH”. Tandasnya.
Leave a Reply