Oknum Pejabat Dispar Sulsel “Arogan” Kepada Wartawan

JURNAL8.COM| Monumen Mandala merupakan sebuah tugu yang dibangun di Jl. Jenderal Soedirman Makassar, untuk mengenang jasa pahlawan dalam pembebaskan Irian Barat dari tangan para penjajah.
Monumen yang dijadikan tempat wisata bersejarah. Lokasinya hanya 200 meter sebelah selatan titik nol kilometer Kota Makassar, Lapangan Karebosi. Bersebelahan dengan Gedung Balai Prajurit Jenderal M Yusuf.

Pengunjung di Monumen Mandala sempat merasa terganggu adanya bahan meterial besi yang dibiarkan disimpan dijalan masuk lokasi Monumen Mandala.

Bahkan salah satu warga yang biasa nongkring di Monumen Mandala sempat mengirimkan gambar melalui pesan whatsaPP ke wartawan kalau bahan meterial besi yang pernah diangkut kembali ke lokasi proyek yang ada dikejaksaan, kini disimpan lagi di Monumen Mandala

Setelah meninjau langsung ke Lokasi ternyata benar meterial besi dibiarkan disimpan dijalan bahkan suara mesin gergaji ketika digunakan terdengar bising membuat pendengar terasa terganggu dan sangat mengganggu pengunjung yang ingin santai di balai-balai yang ada di Monumen Mandala.

Parahnya lagi, Sebahgian para pekerja tidak menerapkan protokol kesehatan dimana saat ini pemerintah kota Makassar telah memperpanjang PPKM Level 4 sejak tanggal 7 September s/d 20 September 2021 untuk mencegah penyebaran varian baru Virus Lambada yang dimana sistem penularan nya lebih cepat dari Covid-19, seharusnya bagian pengawas proyek lebih tegas terhadap para pekerja untuk senantiasa mentaati protokol kesehatan.

Padahal sebelumnya pihak Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan tidak mengeluarkan izin penyimpanan bahan material bangunan di lokasi Monumen Mandala, Hal itu ditegaskan oleh Seketaris Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Kemal Redondo Syahrul Putra SH, MH bahwa terkait permasalah penyimpangan bahan material disana, Pihak Dinas Pariwisata tidak pernah mengeluarkan izin penempatan bahan material di lokasi Monument Mandala,” tegasnya kepada awak media ini seperti dijelaskan pada berita sebelumnya.

Dikonfirmasi Kepala UPTD Manumen Mandala, Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Hamriana menjelaskan bahwa , “ Dinas PUPR Kota Makssar pernah meminta untuk memakai sementara lokasi Monumen Mandala untuk dijadikan penyimpanan untuk sementara bahan material tapi sempat kita tolak karena di Lokasi Monumen Mandala juga ada pembangunan tapi karena pak Sekda telpon Kadis Pariwaisata Susel kemudian pak Kadis panggil saya,

“ Bu tolongka na, pak Sekda mi yang langsung bicara karena ditelpon sama bu Kajari Makassar, jadi saya bilang kalau begitu pak, karena ini perintah pimpinan jadi saya bilang silahkan pak, saya beri izin tapi tidak adapi secara tertulis saya bikin , saya bilang sama pak Kadis prinsipnya kami terima karena mereka bilang mau kerja besi betonnya.” Ucapnya pada saat diruangannya. Kamis (9/9/21)

Ketika ditanya kenapa fasilitas umum dijadikan tempat penyimpangan serta membiarkan mereka melakukan aktifitas pekerjaan di lokasi Monumen mandala yang merupaka tempat fasilitas Umum, Hamriana mulai naik pitam bahkan ia dengan nada tinggi mengatakan,  ” apa urusan mu kah …”?

Lalu kemudian beranjak ke luar ruangan dan memanggil beberapa pegawainya untuk masuk kedalam ruangan langsung menghampiri saya yang semantara duduk di sofa tamu, lantas dengan suara lantang, Hamriana melontarkan kata –kata kotor dan bahkan sempat mengusir saya dari ruangannya.

Untuk menghindari hal- hal yang tak diinginkan karena melihat kelakuan Kepala UPTD yang sudah arogan ke saya dengan cara menunjuk – nunjuk bahkan Hamriana mengatakan kata-kata yang tak pantas ditiru,

Bahkan dengan sombongnya berkata kalau dia banyak kenalan wartawan senior serta ngaku kalau suaminya dosen sehingga tingkahnya memandang remeh tamunya , Karena tidak bisa diajak konfirmsi baik-baik sehingga saya segera menyudahi pertanyaan dan bergegas keluar, sambil saya bilang terimakasih perlakuanta.

Bahkan pada saat di luar ruangan tepatnya dekat parkiran kendaraan beberapa pegawai mencoba mengintimidasi bahkan gelagatnya kurang bersahabat, karena mereka ada lima orang tentu handpohone saya aktifkan dengan cepat dan langsung mengaktifkan file video di ponsel saya untuk jaga- jaga kalau ada yang memukul dari belakang, bahkan sempat saya bertanya kenapa ki, mau ki keroyokka?, sambil saya mengarahkan handpone dibeberapa pegawai yang berada tak jauh dari posisi saya berdiri, tak berselang lama salah satu pegawai yang memakai baju batik coklat sempat menarik saya masuk kembali di ruangan kepala UPTD bahkan pegawai yang lain disuruh keluar.

Setelah salah satu pegawai tersebut menjelaskan lebih detail terkait permasalahan di Monumen Mandala, eh tiba- tiba kepala UPTD ingin merebut handpone yang saya pegang tapi untung pegawainya sempat mengingatkan. ” saya juga mengingatkan kalau handphone saya dirusak pasti saya akan laporkan tindakan ibu”.

Bukannya sadar, Hamriana malah menantang, ” lapor saja, saya tidak takut” Ucapnya dengan angkuhnya

Atas perlakuan arogansi serta penghinaan profesi saya sebagai wartawa yang dilakukan Kepala UPTD Manumen Mandala, Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Hamriana terhadap saya tentunya tidak dapat ditoleransi dan kemudian saya Kepolrestabes Makassar sekitar pukul 14:59 Wita,untuk melakukan aduan ke penegak hukum atas dugaan pengancaman serta pelecahan profesi saya sebagai wartawan.

Baca juga:

Kemal Redondo Tegaskan Dispar Sulsel Tak Pernah Beri Izin Penampungan Material di Mandala

Setelah menjelaskan kronologis permasalahan yang saya alami tadi saat di kantor Kepala UPTD Hamriana, pihak penyidik meminta dokumen badan hukum media saya serta bukti video dan rekaman untuk diserahkan dalam bentuk filedisk atau CD.

Mendengar adanya dugaan pelecehan profesi wartawan, beberapa pimpinan media serta organisasi sangat menyayangkan adanya oknum pejabat di Dinas Pariwisata Sulsel yang masih oragan kepada wartawan ketika melakukan konfirmasi. Bahkan Ketua Komite Wartawan Refomasi Indonesia (KWRI) Sulawesi Selatan, Abd. Wahid Ishak.DT sangat tegas untuk permasalahan ini dibawah keranah hukum untuk memberi efek jerat kepada siapapun yang tidak menghargai kerja-karja wartawan.

Perlu diketahu bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“ Jadi ketika ada seorang pejabat publik yang melakukan arogansi kepada wartawan hal ini tidak bisa dibiarkan harus diproses hukum dan kalau perlu Plt Gubernur Sulsel untuk segera melakukan pembinaan kepada bawahannya. Bagian HUKUM KWRI Sulsel siap mendampingi wartawan saat melakukan aduan di Polrestabes Makassar”.Tegasnya. (tim)

Baca juga:

Monumen Mandala Dijadikan Penampungan Material Besi, Pengelola Sebut Sekda Sulsel Beri Izin

Leave a Reply