Jurnal8.com| Proyek Pembangunan Rumah Susun Aparatur Negeri Sipil (ASN) Wilayah Sulawesi Selatanng dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021, yang dilaksanakan PT HN ditengarai tidak menerapkan manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) dan protokol kesehatan. Rabu (15/9)
Padahal diketahui Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Akan tetapi pelaksana Proyek Pembangunan Rumah Susun Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak mengindahkan Keselamatan para pekerja, dan ini terlihat ketika para tukang bangunan saat bekerja ditepi gedung berlantai tiga tidak memakai safety belt seperti yang disyaratkan dalam aturan tentang K3.
Hal ini dijelaskan oleh Forum Peduli Tenaga Kerja Indonesia (FTKI), Syahrul bahwa resiko bekerja diatas ketinggian dapat mengakibatkan kecelakaan fatal salah satunya jatuh di permukaan ( terpeleset), seharusnya perlindungan kepada para pekerjaan diterapkan di seluruh lokasi kerja dimana pekerja memungkinkan beresiko jatuh.” Jelasnya kepada awak media ini disalah satu Warkop yang ada di SNVT PJSA Pompengan Sulsel.
Sambung Syahrul, ” Tak hanya K3 yang mereka wajibkan untuk para pekerja, akan tetapi izin mendirikan bangunan (IMB) wajib mereka miliki sebelum melaksanakan pembangunan, * Terangnya.
Dikonfirmasi Pelaksana PT HN, Syahrir ST menjelaskan bahwa terkait Keselamatan kerja sudah sering kita himbau kepada pekerja akan tetapi terkadang mereka lupa pakai, ” Dalihnya.
Leave a Reply