Rekanan Tak Indahkan SMK3, PPK Irigasi dan Rawa II Pompengan Dinilai Tak Tegas

Jurnal8.com| Soppeng,- Demi memenuhi kebutuhan Air untuk petani di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng , Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Tinco Kabupaten Soppeng (IPDMIP) TA.2021

Proyek rehabilitasi D.I Tinco yang terletak di Desa Tinco, Kecamatan Lalabata , Kabupaten Soppeng menuai sorotan dimana pada pelaksanaan tersebut terkesan bekerja ” asal jadi” bahkan  PPK atau pengawas dinilai tak tegas dalam melakukan pengawasan kepada pihak rekanan sehingga masyarakat menilai penerapan K3 hanya sebatas dikertas saja.

Salah satu warga Soppeng berinisial SYM ( 52) menyoroti cara kerja pelaksana proyek Rehabilitasi D.I Tinco, yang dimana pada saat pekerjaan dilaksanakan pihak rekanan tak mengindahkan manajemen keselamatan kerja (SMK3) seperti yang dipersyaratkan dalam aturan.

“Ada yang aneh pak, Pasalnya di papan proyek yang dipajang pada lokasi proyek tertera rehabilitasi Irigasi dan Rawa tapi pasangan batunya seperti ingin membuat tanggul, bahkan para pekerjanya tidak menggunakan (K3), setahu saya kalau proyek pemerintah diwajibkan menggunakan (K3) dan itu sudah dijelaskan pada papan informasi yang dipajang di lokasi proyek, jangan hanya jadi pajangan saja,” Imbuhnya

Sambungnya, ”  Apa lagi diketahui anggarannya cukup besar sekitar Rp.26 Miliar bersumber dari dana Loan ADB & AIF yang seharusnya Pengawasan harus cukup ketat dan pelaksanaan juga harus bekerja sesuai dengan Syarat-syarat dalam kontrak serta metode kerja ” Kata salah satu aktivis Anti Korupsi

Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor PPK Irigasi dan Rawa II , SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Sulsel terletak di jalan Sirajuddin Rani No 67 Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Foto: PPK Irigasi dan Rawa II , SNVT PJPA Sulsel , Ida Asri, ST berlalu ke mobil pribadinya. Senin (25/10/21)

Saat ditemui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Sulsel tak punya waktu untuk memberikan tanggapan terkait persoalan terkait pekerjaan rehabilitasi D.I. Tinco Soppeng

” saya lagi capek, saya mau ke Balai” Singkat Ida Asri, ST sambil berlalu ke mobil pribadinya.

SMK3 | Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlu diketahui penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya.

SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:

Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Berdasarkan peraturan diatas, maka Perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerja dengan menintegrasikan sistemnya dengan SMK3. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau kurang dari 100 orang namun dikategorikan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05 Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.

Maksud dan Tujuan dari Penerapan SMK3 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tujuan dari Penerapan SMK3 ini adalah:

Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;

Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. (Tim)

Leave a Reply