Begini Besaran Gaji dan Tunjangan Camat di Indonesia

Jurnal8.com| PROFESI Camat menjadi salah satu pejabat yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Maka, tak heran jika gaji camat beserta tunjangannya bisa sampai puluhan juta!

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan cita-cita banyak orang, apalagi melihat besaran gajinya yang ternyata sungguh menarik.

Camat adalah pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota yang bertugas sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di lingkup kecamatan.

Dengan demikian, camat sangat erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya soal urusan administrasi seperti pembuatan KTP hingga kartu keluarga.

Sebagai pegawai pemerintahan, profesi camat menuntut setidaknya berasal dari golongan pangkat minimal PNS IIId, sedangkan lurah minimal PNS IIIc.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain harus berstatus sebagai PNS, camat juga harus menguasai persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Dengan syarat yang begitu rumit, kira-kira berapa total gaji camat per bulan di Indonesia, ya?

Nominal Gaji Camat per Bulan di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya yang dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini adalah gaji PNS untuk camat dengan golongan III/d hingga IV/d menurut ketentuan yang berlaku:

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Golongan III/d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp3.044.000 – Rp5.000.000
Golongan IV/b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV/c: Rp3.307.300 – Rp5.431.500
Golongan IV/d: Rp3.477.200 – Rp5.661.700
Tunjangan yang Melekat Camat
Camat tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja.

Profesi ini juga memperoleh tunjangan dan hak yang melekat pada profesi mereka untuk melaksanakan fungsi administratif.

Contohnya, camat di DKI Jakarta bisa memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lainnya.

Tunjangan seorang camat mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah statis, tunjangan kinerja daerah dinamis, tunjangan transportasi, hingga tunjangan istri dan anak.

Mengutip dari kompas.com, gaji dan tunjangan untuk lurah sekitar Rp33 juta, camat Rp48 juta, dan wali kota Rp75 juta.

Pada tahun 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok, menetapkan gaji camat bisa mencapai Rp48.8000.000.

Gaji tersebut mencakup haji pokok dan tunjangan yang melekat pada profesi camat.

Definisi Kecamatan, Camat dan syarat jadi Camat menurut Undang-undang.

Aturan mengenai persyaratan menjadi seorang camat terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)dan perubahannya, kemudian lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (“PP Kecamatan”).

Definisi Kecamatan & Camat, Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU 23/2014 dan Pasal 1 angka 1 PP Kecamatan, dijelaskan bahwa, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Definisi dari camat dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pendidikan Teknis Pemerintahan Bagi Calon Camat.

Mengenai persyaratan menjadi seorang camat diatur dalam Pasal 13 PP Kecamatan, yaitu:
Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain adalah UU 23/2014 dimana persyaratan menjadi Camat diatur sebagai berikut, Camat diangkat oleh bupati/walikota. Camat tersebut dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Sekilas tentang Institut Pemerintahan Dalam Negeri (“IPDN”), menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (“Permendagri 36/2009”) IPDN adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Departemen (sekarang Kementerian) Dalam Negeri.[7] Dalam Permendagri 36/2009 tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa pendidikan IPDN dipersiapkan untuk menjadi Camat, tetapi dalam Pasal 1 angka 4 Permendagri 36/2009 disebutkan mengenai Pendidikan berikatan dinas yaitu penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, dalam laman Tentang IPDN, dijelaskan bahwa, Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat “IPDN” adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.

Jadi sejatinya menurut persyaratan yang diatur dalam UU 23/2014 dan perubahannya, untuk menjadi seorang camat tidak disebutkan secara eksplisit harus lulusan dari IPDN. Tetapi, disyaratkan menguasai bidang ilmu pemerintahan yang dibuktikan dengan memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Perlu diketahui bahwa ijazah diploma/sarjana pemerintahan bukan hanya bisa didapatkan dari IPDN, sebagai contoh antara lain, Universitas Padjajaran dan Universitas Terbuka juga memiliki program studi ilmu pemerintahan, yang nantinya lulusannya akan mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP.).

Jika calon camat tidak memenuhi persyaratan memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan belum bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun; maka ia wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi Calon Camat (“Diklat Camat”).[8] Diklat Camat menurut Pasal 1 angka 3 Permendagri 30/2009 adalah pendidikan yang bersifat teknis yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemerintahan guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Kemudian, jika ia dinyatakan lulus, maka ia baru diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan (“STTP”) dan sertifikat sebagai tanda kelulusan.

Perlu diketahui juga bahwa bagi camat yang tidak berlatar belakang pendidikan Diploma/Sarjana pemerintahan wajib mengikuti Diklat Camat.

Sumber kajian : HukumOnline.com

 

 

Leave a Reply