Jurnal8.com| Dinilai setoran deviden minim ke Pemkot Makassar, Lima direksi perusahaan daerah (perusda) dan seluruh Dewan Pengawas (Dewas) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dicopot dari jabatannya, Selasa (7/12/2021).
Pencopotan itu sesuai dengan surat keputusan(SK) Wali Kota Makassar tentang Tim Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Percepatan Penataan BUMD.
Selain mencopot lima direksi dan seluruh Dewas, seluruh kantor perusda tersebut juga disegel. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Makassar. “Sekarang (penyegelan) di PDAM, tadi di PD Parkir,” kata Plt Kepala Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menjelaskan, pencopotan seluruh direksi dan Dewas dilakukan bagian dari upaya mengevaluasi kinerja seluruh perusda. Selanjutnya, akan dilakukan penataan. “Ini bukan pembubaran perusda tapi perombakan total perusda,” kata Danny Pomanto.
Menurutnya, sejauh ini kinerja direksi dan dewan pengawas tidak begitu maksimal. Bahkan, deviden seluruh perusda sangat minim.
Karena itu, seluruh perusda akan berganti status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Ada usulan perseroda ada juga usulan tentang BLUD. Nah, ini perlu studi yang matang terkait mana yang baik diterapkan,” katanya.
Diketahui, Tim Percepatan Penataan BUMD akan bertanggungjawab atas enam perusda, PDAM, Perumda Parkir, PD Pasar, PD Terminal, PD RPH dan PD BPR. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Kota Makassar Muh Ansar.