Jurnal8.com|JAKARTA — Jaksa Eksekusi, Medi Iskandar Zulkarnain, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan Terpidana Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis (16/12/2021).
Nurdin Abdullah pun akan menjalani masa tahanan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
“Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis kepada media.
Dia menyebut, adanya penjatuhan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” sambungnya.
Selain itu, dilakukan juga eksekusi pidana badan Terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
Edy Rahmat juga dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya (fRLS)