Alur Pencairan Anggaran pemerintah

Jurnal8.com|Bagaimana sih agar masyarakat mengetahui alur pencairan anggaran Pemerintah Daerah. Yuk, simak penjelasan sebagai berikut.

Perlu kita ketahui bersama Setelah anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disahkan yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) proses selanjutnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan SKPD sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD),agar sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam rangka pengendalian dan tertibnya tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan SPD (Surat Penyedian Dana) yang diterbitkan oleh BUD, pekerjaan yang pertama yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran adalah mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada PA (Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. SPP terbagi menjadi empat macam yaitu

(1)Uang Persedian (SPP-UP);

(2) Ganti Uang (SPP-GU);

(3) Tambah Uang (SPP-TU);

(4) Langsung (SPP-LS).

Uang Persedian (SPP-UP), adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP-UP diajukan setiap awal tahun anggaran dan hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu.

Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung. Saat uang persedian telah digunakan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP-GU sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ)penggunaan uang persediaan pada periode waktu tertentu.

SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.

Apabila selama tahun anggaran berjalan ada kebutuhan belanja yang mendesak namun uang persediaan tidak mencukupi karena sudah direncanakan untuk kegiatanyang lain maka bendehara pengeluaran dapatmengajukan SPP-TU.

Besaran jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dan apabila tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.

SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.

SPP-LS dibedakan menjadi dua yaitu LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta LS untuk pengadaan barang dan/atau jasa.

Jika SPP telah diverifikasi dan diotorisasi tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Pengguna Anggaran. SPM yang telah ditandatangani kemudian diajukan kepada BUD sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Sember BKAD

Leave a Reply