Jurnal8.com| Dalam menjalankan setiap pekerjaan proyek pemerintah maupun swasta, penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan (K3) dan keberlanjutan.
Hal ini tertuang dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sanksi pelanggaran aturan ini jelas disebutkan di pasal 96. Sanksi itu bahkan sampai pada tahap penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.
Namun dalam praktiknya masih ada juga penyedia jasa yang mengabaikan aturan ini.
Seperti terjadi pada beberapa proyek pemerintah pusat, Kota/ Daerah yang dibiayai dari APBN dan APBD berdasarkan pantauan Awak media ini pada pembangunan Jalan, Drainase dan Pembangunan gedung masih ada penyedia jasa (Kontraktor) yang lalai menerapkan K3 bahkan ada pekerja hanya memakai sendal jepit bahkan ada juga yang tidak mengenakan alas kaki. Parahnya Pekerja tidak memakai Pelindung Diri sesuai bahaya yang dihadapi seperti full-body harness pada saat di ketinggian
Ketika awak media ini melakukan wawancara terkait penerapan K3 di beberapa proyek pemerintah hampir sebagian pelaksanaan Lapangan memberikan jawaban klasik bahwa pekerjanya masih baru sehingga belum memakai standar keselamatan kerja.
Bahkan pelaksana lapangan berdalih Perlengkapan APD sudah siapkan tapi rata-rata para pekerja ketika tidak ada pengawas. perlenkapan APD nya mereka lepas, nah pada saat mereka ditegur jawabannya lebih leluasa bekerja kalau tidak pakai APD ” Kata Pelaksanaan Lapangan saat awak media ini usai mengambil gambar.
Meski demikian, kata pelaksana maupun pengawas lapangan upaya untuk melaksanakan penerapan K3 selalu dilakukan. ”Semua tenaga kerja kita arahkan cuma mereka yang tidak mengindahkan “, Katanya
Menurut Sekretaris DPW Gemuruh Provinsi Sulawesi Selatan, Fatmawati, SH bahwa, ” Penjelasan para pelaksana sebenarnya tidak cukup beralasan. Pasalnya Aturan terkait standar keselamatan pekerja lebih diutamakan karena sudah ada kesepakatan saat melakukan tandatangan kontrak antara Penyedia barang dengan penyedia jasa , Hal tersebut sudah tercantum dalam syarat-syarat umum kontrak, Kerangka Acuan Kerja serta sertifikasi teknis.” ujarnya
Lanjut Fatmawati, ” Seharusnya pelaksana lapangan pada saat awal proses pekerjaan dilaksanakan sudah mewajibkan seluruh pekerjaan untuk memakai K3, lantas apa gunanya petugas K3 dan Ahli K3 ditugaskan di lapangan kalau masih ada pekerja tak menggunakan K3.
Hal itu hanya alasan yang mengada-ada. Seharusnya faktor keselamatan ini mendapat perhatian serius dari penyedia jasa dan penyedia barang jangan sampai menunggu ada korban baru care dengan K3 “, tegas Fatmawati yang juga aktif sebagai sekretaris di MATA PUBLIK
Fatmawati menambahkan, Kalau penyedia jasa tetap bandel tidak memperhatikan keselamatan para pekerja, Pelaksana bisa dapat sanksi seperti dijelaskan pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
” Kami berharap agar Pejabat Pembuat Komitmen (,PPK ) , Konsultan Pengawasan memberikan teguran secara tertulis supaya kontraktor dapat memperhatikan keselamatan dalam pengerjaan proyek infrastruktur, terlebih pemerintah tengah gencar dalam menyelesaikan proyek infrastruktur dan kami akan terus memantau hingga proyek ini selesai ” . Tegasnya. (Tim)
Leave a Reply