Jurnal8.com| Makassar,– Salah seorang wanita di kota Makassar berinisial M mengalami kerugian hingga ratusan juta terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kedok arisan bodong.
Melalui kuasa hukumnya, Ari Dumais, korban arisan bodong tersebut melaporkan pelaku berinisial CT ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Selasa, 11 Januari 2022.
Ari Dumais mengatakan, arisan bodong tersebut sudah menelan korban sekitar enam orang dengan kerugian mencapai ratusan juta.
“Arisan bodong ini memakan korban kurang lebih enam orang, total kerugiannya itu sampai Rp533 juta, ” kata Ari kepada wartawan seusai mengadukan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Sulsel.
Adapun modus terduga pelaku, kata Ari Dumais, menawarkan korbannya arisan dengan keuntungan yang berkali – kali lipat.
Itu berawal ketika korban bertemu dengan terduga pelaku di Blitar, Jawa Timur, pada 2021 lalu.
“Jadi kronologisnya, klien saya ini bertemu di Blitar lalu ditawarkan arisan, yang mana itu gaetnya sampai Rp100 juta, ” tutur Ari.
Namun, ketika korban seharusnya menerima arisan tersebut pada bulan yang ditentukan, pelaku tak kunjung melakukan pengembalian.
” Pada bulan seharusnya didapatkan arisan ini, ternyata tidak ada itu arisan,” katanya.
Dengan adanya unsur penipuan dan penggelapan, Ari Dumais mengatakan, dasar tersebut pihaknya melaporkan terduga pelaku.
“Kami laporkan sesuai pasal 372, 374 tentang penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Sebelum melaporkan terduga pelaku, kata Ari Dumais, pihaknya sudah melakukan beragam upaya, termasuk melayangkan somasi, tetapi tidak diindahkan.
“Kami sudah mensomasi tetapi tidak tanggapi, dan kami juga sempat melapor ke (Polres) Blitar, tapi mereka mengatakan locusnya di Makassar, karena transaksinya di Sulawesi Selatan, ” sebutnya.
“Terlapor ini ada di Jawa Timur, jadi kami akan menempuh jalur pidananya dulu, ” Tegas Ari Dumais (rls)
Leave a Reply