Jurnal8.com| Pembelajaran Tatap Muka (PTM) telah diberlakukan untuk semua jenjan pendidikan baik ditingkat Sokolah Menengah Pertama (SMP) maupun ditingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta di Kota Makassar.
Hal ini juga dijelaskan oleh Plt Kepala Sekolah UPT SPF SDN Pongtiku 1 Makassar, Hj Naslia , S.Pd bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM ) untuk Jenjan sekolah tingkat dasar sudah diberlakukan pada semua sekolah namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
” Sejak diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sehingga pembelajaran secara online ( daring ) sudah tidak ada lagi di Sekolah”, Katanya saat ditemui di ruangan nya (18 /1/21)
Terkait penerapan protokol kesehatan, Naslia menambahkan, ” Sekolah kami inilah yang biasa dijadikan contoh oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar pada saat pemberlakuan Pembelajaran Tatap muka terbatas seperti penggunaan GeNose , Swab ” ujarnya
Lanjut Naslia, ” Pihak sekolah juga melarang untuk membuka kantin agar menghindari terjadinya kerumunan anak siswa saat berbelanja, namun terkadang tidak bisa dipungkiri masih ada nak peserta didik Jajang di luar sekolah, ” Imbuhnya.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Sekolah UPT SPF SDN Pongtiku 2 Makassar, Miswati saat ingin dikonfirmasi mengatakan lagi sibuk ada kegiatan monev dari Dinas Pendidikan Kota Makassar
” Lain kali saja kalau ingin wawancara karena lagi banyak berkas yang saya harus selesaikan ” .Singkatnya saat ditemui di ruang guru UPT SDN Pongtiku 1 dan UPT Pongtiku 2, Jl. Pongtiku No.78, Timungan Lompoa, Kec. Bontoala, Kota Makassar,
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.
Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.
Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.
“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” katanya
Seperti yang kita tahu, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.
“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,” tuturnya.
Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, dr. Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Leave a Reply