Jurnal8.com| Makassar,- Salah satu pengusaha berinisial R (50 ) didampingi kuasa hukumnya menghadiri gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Makassar terkait Utang Piutang. Rabu (19/1/2022)
Ari Dumais yang merupakan kuasa hukum R saat ditemui usai sidang menjelaskan dirinya sudah empat kali menghadiri sidang gugatan sederhana namun tidak pernah melihat batang hidung tergugat menghadiri sidang.
” Padahal Hakim sudah tiga kali memanggil tergugat untuk hadir namun sampai sidang ke empat hari ini tergugat berinisial An salah satu mantan rektor di Universitas Swasta di Kota Makassar yang duga keras melakukan pengambilan uang sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kami punya bukti-buktinya “. Beber Ari yang ditemani penggugat di depan pengadilan Kota Makassar.
Lanjut Advokat Muda Ari Dumais bahwa klien saya berharap agar mantan rektor AN punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut karena kami ketahui tergugat ini sempat pergi Umroh bahkan berlea-lea ke daerah ” Tandasnya