Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Aliansi Masyarakat Latimojong Aksi di Dinas PUPR Luwu, Ihsan ST MT Keluarkan Rekomendasi Buat Rekanan – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Aliansi Masyarakat Latimojong Aksi di Dinas PUPR Luwu, Ihsan ST MT Keluarkan Rekomendasi Buat Rekanan

JURNAL8.COM|LUWU– Aliansi Masyarakat Latimojong melakukan aksi demonstrasi di depan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu menuntut agar jalan yang mengalami kerusakan segera diperbaiki. Rabu, 19 Januari 2022.

Sebelumnya diketahui sebanyak 25 orang Aliansi Masyarakat Latimojong berjalan kaki dari perempatan lampu merah belopa menuju kantor dinas PUPR kabupaten luwu sambil menyampaikan aspirasi mereka dengan alat pengeras suara. Aksi tersebut sempat mengakibatkan terganggunya arus lalulintas di jalan poros trans sulawesi kabupaten luwu, walaupun terlihat dikawal serta didampingi oleh aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemkab.Luwu.

Isriadi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) atau Jendral Lapangan (Jendlap), menyampaikan bahwa diketahui bersama kecamatan latimojong dapat dana hibah sebesar 25 Milyar dari pemerintah propinsi dalam tahun 2021 kemarin untuk pembangunan dan pelebaran jalan di latimojong sampai pada tahap pemeliharaan.

“Alokasi dana tersebut terbagi menjadi 4 segmen, yakni ruas jalan Desa Kadundung ke Desa Pajang pada segmen pertama, kemudian segmen kedua dari Desa Pajang ke Desa Rantelajang, segmen ke tiga dari Desa Boneposi ke Desa Rantelajang dan segmen ke 4 dari Desa Pajang ke Desa Buntu Sarek,”  Tandasnya

Menurut Isriadi anggaran pemeliharaan kurang dimaksimalkan sebaik mungkin pada kejadian bencana longsor yang menutup jalan dimaksud, kemudian ada bagian jalan dari proyek tersebut mengalami ambruk dan banyak berlubang, pembangunan Talut atau drainase yang sudah mulai rusak akibat faktor alam

“Proyek pelebaran dan perkerasan jalan dengan maksud mempermudah akses perekonomian masyarakat kini malah berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di lokasi namun dana pemeliharaan tidak dimaksimalkan sebaik mungkin. Termasuk proyek Plat Daker di gantikan dengan gorong-gorong sehingga tersumbat apabila datang musim hujan saat ini,” Tutur Jendral Lapangan dari Aliansi Masyarakat Latimojong.

Lanjut sriadi. ” Untuk itu Kami Aliansi Masyarakat Latimojong Mendesak PUPR Luwu mengoptimalkan dana 5 persen dari jumlah anggaran untuk perawatan jalan poros Kecamatan Latimojong, itu tuntutan yang pertama. Yang keuda, pihak PUPR Luwu segera menambah alat berat di setiap segmen proyek tersebut yang mengalami kerusakan,

Tuntutan kami yang ketiga adalah mendesak DPRD Luwu mengevaluasi kinerja PUPR terkait dengan kegiatan tersebut dan tuntutan kami yang terakhir adalah DPRD luwu segera mengeluarkan rekomendasi supaya pihak kepolisian menindak lanjuti tuntutan kami sebelumnya pada tanggal 9 September 2021.

Dikonfirmasi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Usdin Iskandar menanggapi sekaligus  mengapresiasi adek-adek yang tergabung di Aliansi Masyarakat Latimojong turut membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan.

” Adapun  tuntutan dari masyarakat Latimojong, pihak Dinas PUPR sudah mengeluarkan rekomendasi dan jaminan bahwa tidak akan melakukan serah terima akhir pekerjaan sebelum pihak rekanan memperbaiki dan mengembalikan kondisi jalan seperti sejak awal dikerjakan”. Terangnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/1/22)

Terdapat lima poin rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Luwu, insinyur Ihsan ST MT sebagai berikut:

1. Rekanan menjamin penambahan alat berat berupa loader pada hari ini Selasa 18 Januari 2002 sudah dalam perjalanan menuju lokasi pekerjaan dan akan memulai pekerjaan paling lambat pada hari Rabu 19 Januari 2002

2. Rekanan menjamin tidak akan menarik alat berat tersebut sampai pekerjaan selesai.

3. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Luwu menjamin tidak akan melakukan serah terima akhir pekerjaan sebelum rekanan mengembalikan kondisi jalan seperti semula

4. Jika masa pemerintahan rekanan telah selesai maka pemeliharaan jalan Latimojong menjadi tanggung jawab dinas PU PR kabupaten Luwu.

5. Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi jalan Latimojong maka pemerintah melalui dinas PU PR Kabupaten Luwu pada tahun 2002 telah menganggarkan biaya peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan ruas Latimojong.

(RDK)