nal8.com | Pinrang — Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun.
Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut mendukung upaya vaksinasi untuk anak dilaksanakan jenjang pendidikan siswa Sekolah Dasar.
Hasil pantauan awak media ini, Orang tua Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duampanua, Kelurahan Pekkabata, kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang mendampingi anaknya untuk dilakukan Vaksinasi.
Adapun tahapan yang harus dilalui sebelum Pemberian Vaksin Covid – 19. Pertama Pendaftaran dan Verifikasi data identitas, Pemeriksaan Screening, Penyuntikan Vaksin, Mencatat keluhan setelah dilakukan penyuntikan vaksin dan observasi / Istirahat selama 30 menit di tempat yang telah di sediakan.
Ditemui Kepala Sekolah UPT SDN 175 Duampanua Muhidin., S.Pd,M.Pd bahwa Kegiatan Vaksinasi ini dilaksanakan untuk kebaikan kita semua dalam upaya memutus mata rantai covid-19.
Baca juga :
Dinkes Pinrang Dukung Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun
“Belum semua orang tua siswa datang ikutkan anaknya di Sekolah untuk divaksin karena surat edaran kita terima dadakan jadi saya ambil inisatif menanyakan langsung ke orang tua siswa masing-masing terkait pemberian vaksin”, ucap Muhidin saat ditemui di ruangannya. Jumat (21/1/22)
Lanjut dikatakan, bagi yang mau anaknya divaksinasi dihimbau agar membawa Kartu keluarga, adapun edaran ini tidak memaksa anak sekolah untuk divaksinasi, adapun jenis pemberian vaksin yang digunakan jenis Sinovac baik untuk dosis pertama maupun dosis kedua bagi yang telah melakukan vaksin pertama.” Ujarnya
Salah satu orang tua siswa SDN 175 Duampanua bernama Elia mengatakan bahwa sudah sepakat untuk anaknya divaksinasi, karena saya sendiri juga sudah terima vaksin pertama dan Kedua dan Alhamdulillah sampai saat ini saya sehat-sehat saja, ” Terang Elia kepada awak media ini .
Laporan: Ardi